Gratifikasi Kepala Bappebti, KPK Gelar Rekonstruksi di 3 Lokasi

Ketiga lokasi rekonstruksi itu adalah restoran Jepang Kemang Arcade, Kantor BBJ/JFX dan Kantor Bappebti. Tersangka ikut dihadirkan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Mei 2014, 12:53 WIB
(Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penanganan perkara investasi CV Gold Aset yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya. Untuk itu, KPK menggelar rekonstruksi terkait penyidikan kasus yang menyeret Syahrul sebagai tersangka itu.

"Terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di CV Gold Aaset/PT AXO Capital Future dan atau terkait jabatan Kepala Bappebti. Penyidik melakukan rekonstruksi di 3 lokasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (14/5/2014).

Adapun ketiga lokasi rekonstruksi itu, jelas Johan, adalah restoran Jepang Kemang Arcade di Jalan Kemang Raya, Kantor BBJ/JFX di Jalan MH Thamrin dan juga Kantor Bappebti di Jalan Matraman, Jakarta Pusat.

Rekonstruksi dilakukan KPK dengan membawa serta Syahrul Raja Sempurnajaya yang telah dibawa keluar petugas KPK sejak pagi tadi.

Kasus gratifikasi ini menyangkut penanganan perkara investasi CV Gold Aset yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari kasus ini, KPK telah menyita uang US$ 200 ribu dari penggeledahan kantor PT Bursa Berjangka di kawasan Jalan MH Thamrin pada Kamis, 27 Februari 2014. Uang itu disita dari ruangan kepala keuangan perusahaan tersebut.

Sementara dalam kasus suap pengurusan izin lokasi TPBU di Kecamatan Tanjungsari, Bogor, Syahrul diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2013. Penetapan tersangka Syahrul merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dalam kasus suap izin TPBU yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan 4 orang lainnya sebagai tersangka. (Yus)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya