Jokowi Cuti, Ahok PLT Gubernur DKI Jakarta

Joko Widodo dan Basuki Tjahaja datang ke Kantor Mendagri terkait pengajuan cuti Gubernur Jokowi yang berencana maju dalam pilpres.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mei 2014, 12:50 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Faisal R Syam/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dua pimpinan ibukota Jakarta Gubernur dan Wakil Gubernur Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama tiba di Kantor Mendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Kedatangan keduanya terkait dengan pengajuan cuti Gubernur Jokowi yang berencana maju dalam pilpres.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (14/5/2014), Jokowi dan Ahok menemui Mendagri untuk membicarakan tugas kebijakan dan hak-hak keuangan selama Jokowi cuti. Ia baru dinyatakan non aktif setelah ditetapkan KPU pada 31 Mei nanti.  

Terkait hal ini, Basuki Thahaja Purnama akan menjadi pelaksana tugas sementara Gubernur DKI Jakarta. Ahok menegaskan tidak akan ada perubahan kebijakan karena  ia dan Jokowi memiliki visi-misi yang sama.

Pada Selasa 13 Mei siang, Jokowi menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara. Jokowi yang diusung koalisi sejumlah partai dimotori PDIP mengajukan pemohonan cuti karena akan maju dalam pilpres mendatang. Presiden Yudhoyono langsung menyetujui dan memberikan izin secara lisan.  

Rencananya hari ini izin tertulis itu akan disampaikan. Sejak izin tertulis ditandatangani SBY otomatis Jokowi berstatus Gubernur DKI nonaktif dan roda Pemprov DKI Jakarta dijalankan Ahok. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya