Liputan6.com, Jakarta Suku Dinas Pendidikan, Jakarta Utara kembali mendatangi Sekolah Playgroup Saint Monica di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/5/2014) siang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (14/5/2014), para petugas datang untuk menutup proses belajar mengajar karena Playgroup Saint Monica tidak mengantongi izin. Selain itu, petugas juga mengumpulkan keterangan terkait laporan terjadinya kekerasan seksual terhadap seorang anak didiknya.
"Dipastikan tidak ada izin untuk kelompok bermain. Kalau tidak ada izinnya, sementara diberhentikan dulu," jelas Mustafa Kemal, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Kasudin Dikdas), Jakarta Utara.
L, usia 3,5 tahun seorang siswa Playgroup Saint Monica dilaporkan mengalami kejahatan seksual oleh seorang guru perempuan yang mengajar ekskul menari. Pelecehan diduga berlangsung sejak Desember tahun lalu.
Akibatnya korban mengalami trauma berat hingga tidak mau bersekolah. Orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Orangtua menyayangkan kekerasan seksual ini terjadi di sekolah dengan iuran Rp 2 juta per bulan seperti juga TK Jakarta International School (JIS) ternyata Playgroup Saint Monica tidak mengantongi izin operasional. (Ein)
Advertisement