Liputan6.com, Jakarta Sidang kedua kasus narkoba dengan terdakwa Roger Danuarta kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/5/2014) siang ini. Saat berita ini diunggah, sidang akan segera dimulai.
Roger juga sudah tiba pukul 12.45 WIB di PN Jaktim dengan menumpangi bus tahanan. Wajahnya terlihat lebih segar, meski raut tegang tak bisa disembunyikan oleh pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta tersebut.
Di sisi lain, pihak keluarga dan kuasa hukum Roger telah tiba di ruang sidang utama. Saat ditanya komentarnya tentang persidangan hari ini, kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Manus optimis kehadiran saksi dari JPU justru akan meringankan kliennya.
"Sekarang pemeriksaan saksi dari pihak JPU Yang kami dengar saksinya polisi yang menangkap Roger. Memberatkan? Nggak lah. Kami lihat berdasarkan saksi-saksi yang hadir, ada yang lihat tertancap alat suntiknya. Lalu di sampingnya ada putaw, dengan keterangan saksi tersebut menunjukkan bahwa Roger ini pecandu," ungkap Jufrry di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (14/5/2014).
Selain itu, Jufrry masih terus berharap agar Roger dapat segera direhabilitasi. Apalagi, pada persidangan lalu, dirinya sempat melayangkan surat permohonan rehabilitasi selama proses menunggu persidangan kepada majelis hakim.
"Kami sudah berkali-kali penginnya rehabilitasi. Hari ini kemungkinan lagi musyawarah untuk ambil sikap rehab itu dari majelis hakim. Kami hormati juga keputusannya nanti," katanya.
Sekedar mengingatkan, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy-nya 16 Februari 2014 lalu. Di dalam mobilnya, ditemukan barang bukti putaw seberat 0,34 gram bruto beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.
Roger dikenakan melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, kemudian ancaman maksimal 4 tahun untuk pasal 127.
Pengacara Yakin Saksi Akan Ringankan Vonis Roger Danuarta
Pengacara yakin saksi dari polisi menguatkan kalau Roger Danuarta adalah pecandu, bukan pengedar narkoba.
diperbarui 14 Mei 2014, 13:50 WIBliputan6.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Penderita Kolesterol Boleh Makan Telur? Ketahui Batas Aman Mengonsumsinya
VIDEO: Bawa Ember, Warga Ramai-Ramai Pungut Tumpahan Minyak di KBN Marunda
Makan Bergizi Gratis Launching 6 Januari, 5 Dapur Utama di Jakarta Diminta Perhatikan Gizi Makanan
Cara Merebus Daun Seledri untuk Darah Tinggi, Wajib Diketahui agar Manfaatnya Maksimal bagi Tubuh
Arti Mimpi Pasangan Menikah dengan Orang Lain: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
VIDEO: Tiga Pelaku Pelecehan WNA Singapura di Braga Bandung Ditangkap, Ternyata Masih Remaja
Pradiabetes Bisa Sembuh, Ini 8 Cara yang Bisa Anda Lakukan
MK Hapus Presidential Threshold, Doli Golkar: Bukan Jawaban Penyelesaian Masalah Pemilu
Apakah Anjir Kata Kasar? Simak Penjelasan KBBI
Apa Itu HMPV? Virus Pernapasan dengan Gejala Awal Mirip Flu dan COVID-19
Fakta-Fakta yang Sulit Diterima di Serial Anime Naruto Shipudden
PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Bagaimana Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi?