Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak tanggal 31 Mei mendatang, Joko Widodo (Jokowi) akan mulai non-aktif dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait pencalonannya sebagai presiden. Sejak itu pula, sejumlah hak-haknya sebagai kepala daerah turut dicabut sementara.
Salah satunya rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, yang selama ini ditempatinya. Lalu, ke mana bakal capres yang diusung PDIP ini akan pindah setelah non-aktif?
"Kamu (wartawan) kok ngurus-ngurus saya pindah ke mana. Pindah ke mana itu urusan saya dan istri saya," tegasnya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Mantan Walikota Surakarta itu mengatakan, saat ini ia belum dapat memastikan tempat tinggal nanti setelah non-aktif sebagai gubernur. Yang pasti Jokowi sedang mencari hunian sementara yang akan ditempati bersama anak dan istrinya karena Jokowi tidak memiliki kediaman pribadi di Jakarta.
Mendengar penuturan Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bersamanya menemui Mendagri pagi tadi, lantas menawarkan untuk menginap di rumahnya di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
"Kan bisa tinggal di rumah Ahok," celetuk mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Iya. Sekali-sekali nginap di rumah Pak Wagub kan bisa juga," timpal Jokowi mengiyakan ucapan Ahok sambil tersenyum.
Hak-hak Gubernur yang tak lagi diperoleh Jokowi setelah dinyatakan berhenti sementara dari tugasnya sebagai kepala daerah antara lain rumah jabatan dan perlengkapannya, kendaraan dinas, biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah, pemeliharaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan kesehatan.
Ketentuan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Daerah Berkampanye, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah. (Ein)
Tinggalkan Rumah Dinas, Jokowi Ditawari Ahok Menginap di Rumahnya
Jokowi belum dapat memastikan tempat tinggalnya di Jakarta setelah non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
diperbarui 14 Mei 2014, 13:52 WIBPasangan Pemimpin DKI Jakarta Jokowi dan Ahok
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Kucing Sakit yang Perlu Diperhatikan Pemilik, Jangan Abaikan
Ciri-Ciri Kutu Air: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Macoto Takahashi, Pelopor Seni Manga Genre Anak Perempuan Meninggal Dunia
Pertamina Ramal Konsumsi BBM Naik 5% di Libur Nataru 2024/2025
Menag Nasaruddin Ingatkan Natal Jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Peduli Lingkungan
Ada Diskon 10%, Cek Rincian Tarif Tol dari Jakarta ke Semarang
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS, Bahlil Paparkan Dampaknya ke Sektor Energi
Mengapa Al-Qur’an Dimulai Huruf Ba’? Begini Penjelasan Filosofis Gus Baha
15 Ciri-Ciri Surat Lamaran Pekerjaan yang Baik dan Profesional, Perlu Diketahui
Mengenali Ciri-Ciri Kulit Sensitif dan Cara Merawatnya Agar Tetap Sehat
Hyun Bin Akhirnya Ungkap Timeline Pacari Son Ye Jin, Bukan Saat Syuting CLOY
Kapan Cuti Bersama Natal 2024 dan Tahun Baru? Simak Jangan Sampai Salah Tanggal