Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah nasib yang dialami Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
Dalam Pemilu 2014 ini, Sutan gagal terpilih kembali menjadi wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Alih-alih jadi anggota DPR, Sutan malah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP di Kementerian ESDM.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membacakan hasil penetapan kursi DPR untuk Dapil Sumatera Utara 1. Dapil itu merupakan daerah tempat Sutan mencalonkan diri.
Menurut Ferry, dari alokasi kursi sebanyak 10, Partai Demokrat hanya mendapatkan 1 kursi. Dan yang terpilih bukanlah Sutan Bhatoegana.
"Alokasi 10 kursi, Partai Demokrat hanya dapat 1 kursi, Ruhut Poltak Sitompul dengan 34.685 suara," ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Merasa Dicurangi
Di salah satu posko pemenangannya di Medan, Sutan Bhatoegana mengaku suaranya hilang saat perpindahan dari formulir C1 ke D1. Ia kehilangan suara pada salah satu TPS di Medan.
Saat ditabulasi dari formulir C1, suara untuknya berjumlah 134. Namun saat di formulir D1 angka itu berubah menjadi hanya 34 suara. Ironisnya, pencuri suaranya diduga adalah rekannya di Partai Demokrat. Namun Sutan enggan menyebut nama politikus itu.
Sutan sudah melaporkan kecurangan tersebut ke DPP Partai Demokrat, agar kader yang curang didiskualifikasi dan atas laporan tersebut, DPP Partai Demokrat telah memintanya untuk melengkapi data. Namun jika permasalahan tersebut tidak juga selesai, Sutan akan memperjuangkan suara yang diklaimnya hilang dengan melapor ke Panwaslu.
Sutan bersama 2 orang caleg Partai Demokrat bersaing memperebutkan kursi di DPR RI dari daerah pemilihan 1 Sumatera Utara. Selain Sutan, 2 politisi itu adalah Ruhut Sitompul dan Ramadhan Pohan.
Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pihaknya telah menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP di Kementerian ESDM.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB, Ketua Komisi VII DPR," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK.
Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus penyuapan Kepala Migas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sutan diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Uang itu diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd.
Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari uang US$ 300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Uang itu diserahkan melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Sutan Bhatoegana sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi anggota Komisi VII. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.
Advertisement