KPU Bacakan Perolehan Kursi DPR, PBB dan PKPI Absen

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ketidakhadiran kedua partai tidak akan mempengaruhi penetapan perolehan kursi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Mei 2014, 13:55 WIB
(Antara/Widodo S. Jusu)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum hari ini resmi membacakan perolehan kursi DPR dari hasil pemilu legislatif 9 April lalu. Semua partai politik peserta pemilu 2014 hadir. Kecuali Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika perwakilan PBB dan PKPI tak menandatangani hasil perolehan kursi yang dibacakan KPU, tidak akan mempengaruhi penetapan perolehan kursi.

"Kalau parpol tidak mau tanda tangan satu dapil, itu hak mereka. Tapi tidak pengaruhi penetapan. Sejauh ini yang tidak mau menandatangani PBB dan PKPI," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

PBB dan PKPI memang dipastikan tidak lolos ambang batas masuk ke DPR. Untuk lolos ke DPR syaratnya harus mendapatkan minimal 3,5 persen perolehan suara sah nasional.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, PBB mendapatkan suara sah nasional 1.825.750 atau 1,46 persen. Sedangkan PKPI 1.143.094 atau 0,91 persen.

Husni juga menegaskan, jika dalam pembacaan dan penetapan perolehan kursi DPR terdapat beberapa keberatan dari perwakilan parpol, itu bukan lagi ranah KPU.

"Tentu tidak lagi jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kalau keberatan forum tidak disini, mereka tinggal menantikan sidang di Mahkamah Konstitusi dan juga ada mahkamah partai yang menyangkut perorangan dan partai," tandas Husni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya