SBY Tanggapi Status Tersangka Sutan Bhatoegana

KPK menjadikan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Mei 2014, 15:13 WIB
Saat ditanya apakah bersedia sumpah pocong jika yakin tidak terlibat pada kasus yang sedang menimpanya, Sutan pun mengelak sambil tersenyum (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kadernya, Sutan Bhatoegana.

Partai Demokrat, kata SBY, tetap menghormati segala proses hukum yang berlaku pada kadernya yang hingga saat ini masih tercatat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

"Normatif saja, sudah ada proses hukum. Kita hormati proses hukum yang ada. Siapapun dari partai manapun, dan tidak unik serta banyak yang seperti itu," ujar SBY di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin. Amir yang juga merupakan Menteri Hukum dan HAM mengaku pasrah dan menyerahkan perkara Sutan ini kepada lembaga yang terkait.

"Biarkan ya. Jangan biarkan saya memberikan komentar, itu adalah bagian dari proses hukum," kata Amir singkat.

KPK secara resmi telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB, Ketua Komisi VII DPR," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (14/5/2014).

Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus penyuapan Kepala Migas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya