Saksi Ahli: Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Gatot Tak Tepat

Kesaksian ini disampaikan ahli hukum pidana Arbijoto yang hadir dalam sidang kasus pembunuhan Holly Angela.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Mei 2014, 23:50 WIB
Aparat Polda Jawa Barat akhirnya membekuk tersangka pembunuhan terhadap suami istri Didi harsuadi dan Anita Anggraini Warga Batununggal, Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Arbijoto dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Holly Angela Hayu dengan terdakwa Gatot Supiartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014).

Dalam kesaksiannya, Arbijoto berpendapat bahwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan kepada Gatot tidak tepat. Menurutnya, Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan. Dengan demikian, Gatot sejatinya hanya bisa didakwakan jika ada yang memberi perintah membunuh, dan dengan didukung oleh 2 alat bukti.

"Mesti dilihat dulu, kalau setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 353 ayat 3. Beda kalau langsung mati, itu (Pasal) 340," kata Arbijoto.

Penjelasan Arbijoto tersebut memancing tim kuasa hukum Gatot untuk bertanya. "Apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan. Itu bagaimana?" tanya tim kuasa hukum.

"Jadi yang menyuruh itu ditanggungjawabkan apa yang disuruhnya saja," jawab Arbijoto.

Selain itu, Arbijoto menambahkan, saksi mahkota, dalam hal ini Surya dan kawan-kawan, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, tidak boleh memberi keterangan lain selain pengakuan dirinya sendiri.

"Saksi mahkota yang juga menjadi terdakwa hanya bisa menjelaskan atau bersaksi untuk dirinya, bukan untuk orang lain," kata Arbijoto yang juga merupakan mantan Hakim Agung itu.

SMS Rentan Dipalsukan

Sementara itu, ahli Forensik IT (teknologi informasi) dari Institute Tekhnologi Bandung (ITB) Agung Suhartoyo yang juga dihadirkan dalam persidangan berpendapat bahwa layanan short message service (SMS) atau pesan singkat sangat rentan dipalsukan.

Menurut dia, kemungkinan pemalsuan SMS pertama adalah seseorang bisa menerima SMS dari dirinya sendiri. Kemungkinan kedua melalui webserver, dan kemungkinan ketiga yaitu replace atau dikloning.

"SMS itu punya kerawanan. Artinya yang mengirim bisa siapa saja. Itu nanti diterima dari nama siapa saja yang ada di phone book," kata Agung.

Dalam persidangan, Agung mencontohkan salah satu dari tiga trik penipuan SMS dengan bertukar nomor telepon kuasa hukum Gatot, kemudian kuasa mengirim SMS ke ahli di hadapan majelis hakim.

Di hadapan majelis hakim, ahli membuktikan bisa mengirim SMS kepada seseorang menggunakan nama siapa saja yang tersimpan di nomor kontak kuasa hukum.

Pendapat ahli ini seakan mematahkan dakwaan Jaksa yang menyimpan rekaman SMS antara Gatot dan Surya terkait rencana penganiayaan terhadap Holly.

Gatot Supiartono merupakan mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasa menangani audit di bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam), antara lain di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Dalam kasus ini, Gatot didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Gatot didakwa menyuruh 5 orang untuk membunuh Holly. Mereka adalah Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R (masih buron). Kecuali R, 4 orang lainnya itu saat ini juga tengah duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus yang sama di PN Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya