Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Untuk itu, hari ini penyidik KPK kembali memanggil salah seorang saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi bernama Zaitun yang dipanggil KPK merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Sebelum memanggil Zaitun, Rabu 14 Mei lalu KPK telah memanggil PNS Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta cabang Pulogadung, Faozar Widyantara. Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil Tonizar Lumbanbatu dari pihak swasta untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Sedangkan Selasa 29 April 2014, KPK memanggil 3 PNS Dirjen Pajak, terkait kasus yang sama sebagai saksi untuk tersangka Hadi. Ketiga PNS yang diperiksa itu yakni Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter Umar. Dengan demikian, hingga hari ini KPK telah memeriksa 8 PNS Ditjen Pajak.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penetapan tersangka Hadi dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ein)
Dalami Kasus Hadi Poernomo, KPK Panggil Lagi PNS Ditjen Pajak
Penyidik KPK kembali memanggil salah seorang saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi bernama Zaitun merupakan PNS di Ditjen Pajak.
diperbarui 16 Mei 2014, 10:28 WIB(Foto: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Keping Puzzle yang Dibutuhkan Manchester United untuk Maksimalkan Sistem Bermain Ruben Amorim
Aubrey Plaza Buka Suara Setelah Suami Akhiri Hidupnya Sendiri: Tragedi yang Tak Bisa Dibayangkan
Nasi Jaha, Hidangan Unik Khas Sulawesi Utara Wajib Dicoba
Kasus HMPV Naik di Malaysia Setelah China, Pelancong Bergejala Parah Diminta Diisolasi
Kumpulan Hoaks Seputar Peristiwa di Kuala Lumpur, dari Unjuk Rasa hingga Penemuan Gua Raksasa
350 Caption Makan Siang Keren untuk Postingan Sosial Media
Wacana Libur Sebulan saat Ramadhan 2025 Masih Belum Dikaji Pemerintah
VIDEO: PM Kanada Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri, Apa yang Akan Terjadi?
Real Madrid Turunkan Sejumlah Pemain Muda dan Kalahkan Deportivo Minera 5-0 di Copa Del Rey
350 Caption Quality Time Bersama Sahabat, Penuh Makna
Imbauan KBRI Beijing untuk WNI, Soal Kabar Infeksi HMVP Meningkat di China
PSSI dan Shin Tae-Yong Bercerai, Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia