Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Untuk itu, hari ini penyidik KPK kembali memanggil salah seorang saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi bernama Zaitun yang dipanggil KPK merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Sebelum memanggil Zaitun, Rabu 14 Mei lalu KPK telah memanggil PNS Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta cabang Pulogadung, Faozar Widyantara. Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil Tonizar Lumbanbatu dari pihak swasta untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Sedangkan Selasa 29 April 2014, KPK memanggil 3 PNS Dirjen Pajak, terkait kasus yang sama sebagai saksi untuk tersangka Hadi. Ketiga PNS yang diperiksa itu yakni Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter Umar. Dengan demikian, hingga hari ini KPK telah memeriksa 8 PNS Ditjen Pajak.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penetapan tersangka Hadi dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ein)
Dalami Kasus Hadi Poernomo, KPK Panggil Lagi PNS Ditjen Pajak
Penyidik KPK kembali memanggil salah seorang saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi bernama Zaitun merupakan PNS di Ditjen Pajak.
diperbarui 16 Mei 2014, 10:28 WIB(Foto: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Hanya Sholat Taubat, Ini 3 Syarat Tobat agar Diterima Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Cara Membuat Cemilan Simple: 41 Resep Mudah dan Lezat untuk Dicoba
Harga Minyak Anjlok 3% Pekan Ini
GATF 2024 Digelar 3 Hari di Jakarta, Benarkah Harga Promo Tiket Pesawatnya Menjanjikan?
Cara Menghilangkan Lendir di Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Infografis Peta Politik dan Parpol Pemenang di 9 Provinsi Barometer Pilkada Serentak 2024
Kala Putin Akui Trump Cerdas dan Solutif
Leukemia Adalah Kanker Darah: Pahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Linkin Park Bakal Gelar Konser Tur di Jakarta 2025, Jadwal Penjualan Tiket Dibagi 3 Sesi
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 200 Poin dan S&P 500 Cetak Rekor
AMI Awards 2024 Perayaan Musik Generasi Baru dengan 62 Kategori Penghargaan
Simak Kumpulan Hoaks Catut Nama Kementan, Jangan Mudah Percaya