Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan tunjangan kinerja PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mulai Rp 1.563.000 – Rp 19.360.000 per bulan, tergantung kelas jabatan masing-masing PNS.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (16/5/2014), hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Setjen DPR RI yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 9 Mei 2014.
Dalam Perpres ini disebutkan, kepada PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen DPR-RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
Advertisement
a. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberhentikan sementara atau di nonaktifkan;
c. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen DPR-RI;
e. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun;
f. PNS pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 .
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai Januari 2014, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi pasal 5 Ayat (1,2) Perpres tersebut.
Sementara pada pasal 6 disebutkan, Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran Bersangkutan.
Kelas Jabatan
Mengenai penentuan kelas jabatan, menurut Perpres ini, untuk pertama kali ditetapkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR-RI sesuai hasil validasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari pemangku jabatan di lingkungan Setjen DPR-RI, kelas jabatan ditetapkan oleh Sekjen DPR-RI setelah mendapat persetujuan Menteri PAN-RB,” bunyi Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 itu.
Disebutkan juga dalam Perpres ini, bagi pegawai di lingkungan Setjen DPR-RI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres tersebut.
Selain itu juga ditegaskan, bagi PNS yang pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
Perpres ini juga menegaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Uang Bantuan Penunjang Kegiatan Dewan, Uang Kegiatan Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Tugas Konstitusional Dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 9 Mei 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.
Berikut daftar tunjangan kinerja PNS di lingkungan Setjen DPR:
- Sekjen Rp 19.360.000
- Wakil Sekjen Rp 16.745.000
- Kelas 16 Rp 14.131.000
- Kelas 15 Rp 10.315.000
- Kelas 14 Rp 7.529.000
- Kelas 13 Rp 6.023.000
- Kelas 12 Rp 4.819.000
- Kelas 11 Rp 3.855.000
- Kelas 10 Rp 3.352.000
- Kelas 9 Rp 2.915.000
- Kelas 8 Rp 2.535.000
- Kelas 7 Rp 2.304.000
- Kelas 6 Rp 2.095.000
- Kelas 5 Rp 1.904.000
- Kelas 4 Rp 1.814.000
- Kelas 3 Rp 1.727.000
- Kelas 2 Rp 1.645.000
- Kelas 1 Rp 1.563.000
(Ndw)