Uang Negara Tak Cukup, Gaji Menteri & Bos BI Tidak Bisa Setara

Menpera Djan Faridz mengeluhkan hanya mengantongi gaji Rp 19 juta per bulan. Sedangkan penghasilan Gubernur BI mencapai Rp 199 juta per

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Mei 2014, 15:56 WIB
Menteri Keuangan, M. Chatib Basri berada dalam barisan para menteri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri menanggapi santai pernyataan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz yang mengeluhkan hanya mengantongi gaji Rp 19 juta per bulan. Sedangkan penghasilan Gubernur Bank Indonesia (BI) mencapai Rp 199 juta per bulan.

"Kalau mau ngeluh, tidak apa-apa," ucap Chatib singkat kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Dia mengaku, sulit untuk menyamakan antara gaji menteri dan Bos BI lantaran anggaran negara yang terbatas. "Tidak usahlah (disamakan), anggarannya tidak cukup," sambungnya.

Lanjut Chatib, penentuan gaji menteri dihitung secara bersama-sama. Dari besaran anggaran lalu kemudian dibicarakan dengan Presiden. "Saya kira tidak pernah diubah (gajinya)," cetusnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, Kementerian Keuangan akan menyerahkan pemotongan belanja pegawai kepada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

"Kalau dari kami inginnya pangkas perjalanan dinas, honorarium, anggaran seminar. Tapi kalau yang berhubungan dengan proyek, kami serahkan ke K/L, mana yang bisa dipotong mana yang nggak, pokoknya kita mau sekian," tandas Chatib.

Sebelumnya, Menpera menyinggung soal gaji yang diterimanya sebagai menteri yang dianggap terlalu rendah.

"Gaji pokok yang didapatkan saat ini hanya Rp 5 juta per bulan, ditambah berbagai macam tunjangan sehingga menjadi Rp 19 juta per bulan. Nggak fair," ujarnya.

Menurut dia, seorang menteri mempunyai tanggung jawab besar sehingga menteri wajib digaji lebih tinggi dari yang diterima sekarang.

"Menteri mengelola anggaran triliunan rupiah, tanggung jawabnya berat, kalau salah bikin ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tandas Djan. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya