Tolak Tarif Listrik Industri Naik, Pengusaha Lapor ke KPPU

KPPU telah menerima berkas pelaporan keberatan dari beberapa asosiasi pengusaha terkait kenaikan tarif listrik bagi industri.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Mei 2014, 20:38 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima berkas pelaporan keberatan dari beberapa asosiasi pengusaha terkait kenaikan tarif listrik bagi industri per 1 Mei 2014.

Komisioner KPPU Munrokhim Misanam mengatakan bahwa laporan tersebut telah diajukan asosiasi kepada KPPU sekitar 2 minggu lalu. "Itu sekitar dua minggu lalu. Mereka memang lapor ke kami, kita proses, sekarang sedang kita lihat," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Dia menjelaskan, dari laporan tersebut asoasiasi pengusahan menganggap kenaikan tarif ini sangat diskiminatif karena salah satu yang mengalami kenaikan hanya bagi perusahaan terbuka atau go public.

"Jadi yang dilaporkan kenapa dibedakan antara perusahaan terbuka dengan perusahaan yang tidak terbuka," lanjutnya.

Munrokhim mengungkapkan, pihak KPPU saat ini sedang mengkaji aturan terkait kenaikan tersebut. Menurutnya, bila aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, sekalipun peraturan tersebut merupakan peraturan menteri, maka bisa dibatalkan.

"Dilihat apakah ada dasar UU-nya apa tidak, atau aturan yang dipakai aturan apa. Kalau itu keputusan menteri, dilihat dulu apakah keputusan itu ada dasarnya UU atau tidak. Kalau tidak ada kita minta untuk dibatalkan, karena bertentangan dengan uu kita. Kalau baru keputusan menteri kan kalah dengan UU," jelasnya.

Munrokhim juga menyatakan bahwa tidak ada target atau batas waktu kapan keputusan terkait hal ini bisa dikeluarkan oleh KPPU. "Tidak ada batasan waktu secara resmi, tergantung ketersediaan data, kalau datanya sudah lengkap baru bisa disimpulkan," tandasnya.

Sebelumnya, pengusaha  yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga berencana mengajukan judicial review Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Mei 2014. (Dny/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya