Polisi Donggala Tangkap 7 Pembakar 2 Kantor Camat

Ke-7 tersangka itu masuk dalam 44 saksi yang diperiksa terkait pembakaran 2 kantor kecamatan.

oleh M Taufan SP Bustan diperbarui 17 Mei 2014, 04:04 WIB
Ke-7 tersangka itu masuk dalam 44 saksi yang diperiksa terkait pembakaran 2 kantor kecamatan.

Liputan6.com, Palu - Para pembakar Kantor Kecamatan Sindue Induk dan Sindue Tobata di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akhirnya tertangkap. Pelaku yang diketahui berjumlah 7 orang dan dipastikan akan bertambah itu, telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti terlibat langsung membakar 2 kantor kecamatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Donggala Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sunardi Alie yang dikonfirmasi Liputan6.com dari Kota Palu, membenarkan penangkapan para pelaku. Ia menyebut ke-7 tersangka itu di antaranya berinisial FL, DL, RZ, BA, AW, dan RA.

Menurut Alie, sebelumnya ke-7 tersangka itu masuk dalam 44 saksi yang diperiksa terkait pembakaran 2 kantor kecamatan.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dikonfrontir satu sama lainnya, kuat mengarah ke 7 orang itu, makanya Kamis (15 Mei) 7 tersangka ini langsung kami amankan. Namun ini masih akan bertambah tersangkanya," ucap Alie, Jumat (16/5/2014).

Meskipun demikian, Alie belum bisa merinci siapa-siapa saja dari 7 tersangka. Termasuk menjelaskan motif aksi pembakaran yang dilakukan 7 tersangka tersebut.

"Untuk motif saya belum bisa sampaikan karena harus menunggu release resmi lagi oleh Kapolda Sulteng. Yang pasti tujuh tersangka itu terlibat dalam pembakaran dua kantor kecamatan, dan saat ini telah kami amankan di Polda Sulteng," tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bakar di Kantor Camat Sindue Induk dan Sindue Tobata terjadi di waktu yang bersamaan, yakni sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu 16 April malam.

Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Hanya saja dokumen pemilu yang diisi ke dalam kotak suara hampir semua ludes terbakar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya