Dalami Korupsi Pajak BCA, 3 Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa KPK

Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak BCA dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2014, 10:43 WIB
Penggeledehan oleh KPK. (Antara/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak. Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Centeral Asia (BCA) tahun 1999 dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

"Ketiganya adalah Agus Hudiono, Herry Sumardjito, dan Zaitun. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan PNS Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan. "Sama, dia juga jadi saksi," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya