Pemerintah Belanjakan Rp 500 Miliar untuk Beli Mainan Non-SNI

Setelah 31 Oktober 2014, sangsi hukum akan langsung diberikan bagi produsen atau penjual mainan yang tidak memiliki SNI.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Mei 2014, 16:35 WIB
(Foto: Septian Deny/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan menganggarkan dana sekitar Rp 500 miliar untuk membeli mainan bagi kebutuhan anak usia dini.

Namun sayangnya, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Busharmaidi, anggaran tersebut masih banyak dipergunakan untuk membeli mainan tanpa  label Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga tidak terjamin keamanannya.

"Rp 500 miliar anggaran pemerintah keperluan PAUD. Ini belum lagi uang yang dihabiskan masyarakat untuk mainan anak masing-masing. Tapi mainannya justru masih banyak yang berbahaya," ujarnya di Graha Sucofindo, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).

Sementara itu, Kasubdit Alas Kaki Kulit dan Aneka Kemenperin Richard menyatakan, ke depan agar anggaran pemerintah tersebut tidak dikeluarkan untuk memberikan mainan yang membahayakan anak-anak, maka persyaratan SNI dirasa perlu masukan dalam ketentuan lelang pengadaan mainan tersebut.

"Lelang pemerintah mainan harus mengikuti standar. Ini wajib dan dalam prosedur lelang harus masukin SNI. Lelang boleh saja," katanya.

Selain itu, Richard juga mengingatkan bahwa untuk saat ini, sangsi yang diberikan baik kepada produsen maupun penjualan mainan non-SNI masih berupa penarikan produk dari pasaran, namun setelah 31 Oktober 2014, maka sangsi hukum akan langsung diberikan bagi produsen atau penjual mainan yang tidak memiliki SNI.

"Nanti setelah Oktober, sangsi hukum akan mulai diberlakukan. Sangsinya nanti tergantung pengadilan yang mengeluarkan keputusan," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya