KPK Butuh Kajian Lebih Tetapkan Tersangka Kasus Dana Haji

Bambang Widjojanto menjelaskan, gelar perkara awal itu dilakukan untuk melakukan kajian lebih lanjut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2014, 20:43 WIB
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengakui sudah melakukan gelar perkara tahap awal terkait kasus penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama. Namun begitu, KPK belum sampai pada tahap penetapan tersangka pada kasus di kementerian pimpinan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali itu.

"KPK memang lakukan penyelidikan penyelenggaraan haji secara umum, ada beberapa item di situ. Nah dari proses ini akan diambil putusan, ekspose (gelar perkara) awal sudah dilakukan dan ada masukan untuk lakukan beberapa langkah lagi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Bambang menjelaskan, gelar perkara awal itu dilakukan untuk melakukan kajian lebih lanjut. Sebab ditengarai locus (tempat terjadinya suatu tindak perkara) itu tidak di Indonesia. Tetapi di luar negeri.

"Kita butuh kajian lebih lanjut. Apakah secara hukum di negara bersangkutan bisa menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya seperti itu," ujar dia.

Terkait dengan sejumlah orang yang pernah diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya, Bambang menegaskan, bahwa pihaknya tidak serta-merta langsung meningkatkan salah satu dari yang pernah diperiksa itu menjadi tersangka.

"Kami tidak bisa sebutkan orang yang pernah dimintai keterangan itu bisa jadi tersangka," kata Bambang.

Terkait kasus ini, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyatakan akan ada pejabat tinggi negara yang menjadi tersangka dalam kasus dana haji. Penetapan tersangka itu, akan dilakukan dalam waktu 1 sampai 2 minggu ke depan. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya