Liputan6.com, Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 yang mencantumkan rincian penghematan anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L).
Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa (20/5/2014), K/L yang mendapatkan nilai pemotongan anggaran terbesar yakni, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 22,746 triliun dari anggaran Rp 84,148 triliun. Kemudian Kementerian Pertahanan Rp 10,508 triliun dari total anggaran Rp 86,376 triliun, Kementerian Perhubungan sebesar Rp 10,150 triliun dari total anggaran Rp 40,370 triliun.
Advertisement
Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp 5,780 triliun dari anggaran RP 44,975 triliun, Kementerian Kesehatan Rp 5,460 triliun dari Rp 46,459 triliun, Kementerian Pertanian Rp 4,422 triliun dari Rp 15,470 triliun dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rp 4,399 triliun dari Rp 16,263 triliun.
Adapun K/L yang mendapatkan pemotongan anggaran paling kecil Ombudsman RI sebesar Rp 11,536 miliar dari anggaran Rp 66,968 miliar, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Rp 13,790 miliar dari Rp 65,048 miliar, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rp 19,899 miliar dari Rp 125,605 miliar.
Kemudian Komisi Yudisial Rp 22,888 miliar dari Rp 83,503 miliar, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) Rp 23,646 miliar dari Rp 100,685 miliar, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Rp 25,160 miliar dari Rp 95,385 miliar dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rp 25,457 miliar dari Rp 94,988 miliar.
Adapun K/L yang tidak mengalami pemotongan anggaran adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang memiliki anggaran Rp 80,661 triliun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki anggaran Rp 15,410 triliun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki anggaran Rp 3,3261 triliun. (Nrm)