Andi Zulkarnaen Anwar atau Choel Mallarangeng bersaksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Senin (19/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Pada sidang lanjutan kasus Hambalang ini, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Choel Mallarangeng, Mantan Staf Ahli Kemenpora Fakhrudin dan Karyawan PT Dutasari Citralaras Roni, Senin (19/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Di persidangan, Choel Mallarangeng mengaku khilaf dan menyesal menjerumuskan sang kakak, Andi Mallarangeng, Senin (19/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Penyesalan adik Andi Mallarangeng ini terkait tidak melaporkan uang pemberian Karo Perencanaan di Kemenpora, Dedy Kusnidar dan Staf khusus Menpora, Fahrudin, pada 2010 lalu, Senin (19/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng tampak menyimak keterangan sang adik di Pengadilan Tipikor, Senin (19/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Liputan6.com, Jakarta Andi Zulkarnaen Anwar atau Choel Mallarangeng bersaksi untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Senin (19/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)