Pekerja Newmont Minta Perlindungan Negara Agar Tak Dipecat

Serikat Pekerja Newmont menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan bea keluar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Mei 2014, 14:01 WIB
Aturan pelarangan ekspor mineral mentah tampaknya memberikan dampak besar bagi Newmont Mining Corp.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Nasional PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian didalam negeri.

Wakil Sekretaris SPN PT NNT M Amirullah mengatakan, unjuk rasa hari ini akan dilakukan di dua Kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Keuangan.

"Negara harus memberikan jaminan atas aturan yang berdampak pada pekerja," kata Amirullah, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Amirullah mengungkapkan, aksi ujuk rasa tersebut bukan menolak Undang-Undang Minerba, tetapi meminta pemerintah bertanggung jawab atas diberlakukannya Undang-Undang tersebut yang mengancam keberlangsungan para pekerja.

"Kami pekerja NNT setuju dengan Undang-Undang itu, karen prinsip pemurnian bahan mentah dalam negeri," tuturnya.

Menurutnya PT NNT sudah melakukan pemurnian dan tidak menjual batu tanah dengan kadar konsentrat tembaga 21%-26%, namun setelah tiga tahun Undang-Undang tersebut diterbitkan, muncul Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 menyebutkan pemurnian harus 99%, hal tersebut menjadi kendala bagi perusahaan dan berdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sedangkan untuk memurnikan dengan kadar 99%, NNT harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), namun setelah dilakukan kajian oleh PTNNT pembangunan smleter tidak ekonomis, terkain stok produksinya.

"Nilai 99% itu harus murni ini menjadi kendala lagi, untuk smelter pertama untuk membangun smelter ada analisis mengenai dalmpak lingkungan (amdal), itu diatur dalam Kontrak Karya. Itu detail dijelaskan untuk melakukan permurnia PTNTT melakukan kajian ekonomis, berdasarkan kajian tidak ekonomis. Tapi pemerintah tutup mata atas kajian. Terkait apakah stok cukup," paparnya

Ia menambahkan, SPN PTNNT juga menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan bea keluar, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Kontrak Karya yang disepakati antara PT NNT dengan pemerintah.

Amirullah melanjutkan, dalam KK PT NNT tidak berhak mengeluarkan biaya yang tidak tertera di dalam KK, karena itu penertapan bea keluar telah melanggar KK.

"Tentang nilai dari bea keluar yang dikeluarkan Kemenkeu, BK (bea keluar) itu sudah diatur dalam KK PT NNT tidak berhak mengeluarkan lain yang dalam KK artinya bea keluar pungutan ilegal yang tidak miliki dasar hukum," tuturnya.

Dengan adanya penetapan bea keluar tersebut, memberatkan perusahaan. Sehingga juga berdampak pada pekerja, karena perusahaan bisa mengambil langkah PHK untuk efisiensi biaya.

"Bagi kami perusahaan tidak wajib membayar bea lainnya selain diatur dalam kontrak katrak karya. BK akan berdampak pada karywan, perusahaan akan diberatkan. Berdampak buruk," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya