Ini Alasan Pemerintah Pangkas Belanja Rp 100 Triliun

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan pemangkasan terhadap belanja negara tahun ini hingga Rp 100 triliun. Apa alasannya?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Mei 2014, 14:57 WIB
(Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan pemangkasan terhadap belanja negara tahun ini hingga Rp 100 triliun. Alasannya untuk menjaga defisit anggaran di level aman 2,5% atau Rp 251,7 triliun.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan, belanja negara diperkirakan akan melonjak sangat signifikan apabila tak diimbangi dengan pemotongan belanja.

"Saya lebih kasihan sama Indonesia, karena kalau nanti tidak dipotong, anggaran bisa melampaui dan itu bisa terjadi di pemerintahan baru. Masa mereka melanggar undang-undang (UU)," jelasnya usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Pelanggaran tersebut dapat terjadi apabila defisit anggaran melebihi angka 3%. Pemerintah mengaku menargerkan defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 sebesar 2,5% atau Rp 251,7 triliun. Angka ini meningkat dari asumsi semula sebesar Rp 175,4 triliun atau 1,69%.

"Dengan pemotongan Rp 100 triliun, defisit anggaran bisa 2,5%. Jika mau target defisit di bawah itu, maka pemotongan harus lebih tinggi lagi. Jadi Kementerian/Lembaga di pemerintahan sekarang harus berkorban," tegas dia.

Kata Chatib, langkah tersebut merupakan bentuk pengorbanan pemerintaah saat ini supaya pemerintahan baru tak menghadapi persoalan dengan pengelolaan fiskal.

"Kementerian/Lembaga harus tahan diri, nanti tahun depan bicara lagi sama pemerintahan baru," ujarnya.

Instruksi Presiden (Inpres) terkait penghematan tersebut, menurut Chatib, adalah bentuk komitmen Presiden agar fiskal Indonesia lebih stabil dan terjaga di batas aman.

"Untuk detilnya diserahkan ke Kementerian/Lembaga. Kami tidak tahu pemotongan dimana, tapi kami ingin dipangkas di perjalanan dinas, honor tim, dan sebagainya," tandasnya. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya