Terjerat Kasus Sengketa Pilkada, Susi Dituntut 7 Tahun Penjara

Susi Tur Andayani menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Siti Aisyah diperbarui 20 Mei 2014, 14:06 WIB
Terjerat Kasus Sengketa Pilkada, Susi Dituntut 7 Tahun Penjara
Susi Tur Andayani menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Susi Tur Andayani menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan,Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Pengacara Susi Tur Andayani menjalani sidang terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwah Susi Tur Andayani terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Akil Mochtar. Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut pengacara Susi Tur Andayani pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta. Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Susi Tur Andayani telah mengakui kesalahannya dan menyesal atas semua perbuatan yang dilakukan. Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Susi Tur Andayani menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya