Liputan6.com, Gorontalo - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Iqra, Darwis Salim, menjalani sidang putusan di ruangan sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Darwis Salim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gorontalo itu dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
"Darwis Salim terbukti secara meyakinkan, telah melanggar pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi " Ketua Majelis Hakim, Suwono di Pengadilan Korupsi PN Kota Gorontalo, Selasa (20/5/2014).
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Pada 2008 silam, Darwis Salim masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
Putusan yang dibacakan oleh Suwono tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut Darwis dengan tuntutan 1,6 tahun kurungan penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Safrudin Jamil, hanya divonis 1,2 tahun kurungan penjara. Safrudin pada saat itu menjabat sebagai sekertaris panitia dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Akibat dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 142 juta.
Tilep Dana Pengadaan Alquran, Sekda Gorontalo Dibui 1,6 Tahun
Selain divonis 1,6 tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
diperbarui 20 Mei 2014, 23:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?
Hasil LaLiga Real Madrid vs Getafe: Lupakan Nestapa di Eropa, Los Blancos Pepet Barcelona
Reuni PA 212 Digelar di Monas Besok, Prabowo Bakal Hadir?
3 Pemain Andalan Timnas Indonesia demi Juara Piala AFF 2024: Sudah Kenyang Pengalaman
Awal 2025, RSUD Blambangan Banyuwangi Dilengkapi Layanan Kemoterapi
Kronologi Mobil Rombongan Warga Tambora Jakbar Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Bogor
Hari Pencegahan Polusi Sedunia, Begini Cara Mengurangi Polusi Udara