Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penyidik Pidana Umum mengembalikan berkas perkara atau P19 atas kasus dugaan narkoba, yang menyeret bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sebagai tersangka. Pengembalian berkas itu lantaran berkas dinyatakan belum lengkap atau P18 dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara terhadap tersangka, belum lengkap (P-18) berdasarkan Surat Nomor: B-1269/E.4/Euh.1/04/2014, tanggal 29 April 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Sedangkan pengembalian berkas perkara (P19) berdasarkan Surat Nomor: B-1394/E.4/Euh.1/ 05/2014 tanggal 12 Mei 2014 itu, jaksa juga memberikan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik BNN.
"Adapun hal-hal yang menyebabkan dilakukan pengembalian berkas perkara, karena masih kurangnya kelengkapan formil (1 item) dan kelengkapan materil (sebanyak 1 item), berikut petunjuk-petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut," papar Untung.
Saat ini, kata Untung, jaksa yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini masih menunggu penyempurnaan berkas perkara dari penyidik BNN, sesuai ketentuan KUHAP yaitu Pasal 110 Ayat 2, 3 dan Pasal 138 Ayat (2).
"Petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepada penyidik BNN agar nantinya berkas perkara atas nama tersangka MAM, dapat memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan," papar Untung.
Menurut Untung, berkas perkara atas nama tersangka Akil Nomor: BP/16-NAL/IV/2014/BNN tanggal 21 April 2014 itu, diterima jaksa yang melakukan penelitian pada 23 April 2014 lalu.
Dalam berkas itu, tersangka Akil disangka melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akil saat ini masih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan suap sejumlah Pilkada.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Jaksa Kembalikan Berkas Narkoba Akil Mochtar ke BNN
Penyebab dikembalikan (P19) berkas perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar, karena kelengkapan formil dan materil masih kurang.
diperbarui 21 Mei 2014, 01:13 WIBAkil Mochtar tertangkap kamera saat mengantuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014) ketika mendengarkan saksi ahli Yunus Husein (Liputan6.com/Miftahul Hayat).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Catat, Ini Waktu Terbang Paling Ideal untuk Terhindar dari Penundaan dan Pembatalan Pesawat
6 Momen Kejutan Ultah Putri Isnari dari Keluarga Suami, Dapat Dolar dari Mertua
Apa Perbedaan Antara Berbagai Jenis Seleksi, Akun, dan Sistem Pemerintahan?
Arti dari Mimpi Ular: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
10 Resep Sandwich Lezat dan Praktis untuk Sarapan
Data Akurat Jadi Bagian Penting dalam Setop Impor Pangan mulai 2025
Gus Yahya Sebut Badan Usaha Tambang Milik PBNU Sudah Terbentuk
Resep Sop Buah Segar: Hidangan Penutup Menyegarkan untuk Segala Suasana
Sinopsis Drama Thailand Terbaru Dear My Secretary Tayang di Vidio
Resep Sambal Kecombrang: Sensasi Pedas Segar Khas Nusantara
6 Meme Pertanyaan dan Jawaban tentang Perasaan Ini Kocak, Bikin Senyum Kecut
Resep Terong Ungu Kecap, Hidangan Lezat dan Praktis untuk Keluarga