Pengusaha Minta Pemerintah Tak Persulit Pengurusan SNI Mainan

Bagi industri milik swasta yang ingin mendapatkan SPPT SNI dikenakan biayanya mencapai Rp 35 juta per harmonize system.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mei 2014, 09:13 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan wajib memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk mainan yang beredar di pasaran pada awal Mei kemarin. Dengan penerapan aturan ini diharapkan mampu menghentikan peredaran produk mainan berkualitas rendah.

Namun menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Wijaya, sampai saat ini masih banyak produsen mainan, terutama industri kecil dan menengah (IKM) yang tak mampu mengurus sertifikasi SNI. Alasan utama mereka belum bersertifikasi SNI karena terkendala biaya. 

"Biayanya tergantung berapa jenis mainan yang diproduksi. Untuk mendapatkan satu nomor SPPT (sertifikat produk pengguna tanda) SNI itu berdasarkan HS (harmonize system). Kalau ada beberapa HS, jadi biayanya lebih mahal," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (21/5/2014).

Dia menjelaskan, bagi industri milik swasta yang ingin mendapatkan SPPT SNI dikenakan biayanya mencapai Rp 35 juta per HS, sedangkan untuk industri milik BUMN sekitar Rp 20 juta per HS.

Sudarman menyatakan bahwa insentif dari pemerintah seperti bantuan anggaran mencapai Rp 2 miliar untuk 200 industri dari Kementerian Perindustrian diharapkan dapat segera teralisasi sehingga industri bisa segera kembali memasarkan produk mainannya.

"Kami sedang tunggu realisasinnya. Kalau mau dibina harus rekomendasi dari ini dan itu. Harusnya Dirjen IKM turun ke lapangan, lihat siapa yang benar-benar membutuhkannya. Jangan cuma berdasarkan rekomendasi, harus lihat industri mana yang membutuhkan," katanya.

Sudarman juga berharap, Kementerian Perindustrian memberikan kemudahan agar industri bisa mendapatkan insentif tersebut. "Mereka menganggarkan, kemudian harus tunggu proses uang keluar, kemudian harus dilihat lagi usahanya sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Fungsi pembinaan itu harusnya mengajar IKM-IKM ini supaya mereka bisa mendapat ijin yang diperlukan. Tapi kenyataan tidak seperti yang diharapkan," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya