Tersangkut Kasus Korupsi, Putra Menkop UKM Diperiksa Kejaksaan

Rievan tiba di Gedung Kejaksaan sekitar pukul 08.30 WIB. Dia langsung memasuki ruang penyidik.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Mei 2014, 10:59 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, (tengah) berdialog dengan peserta pameran saat menunjungi Ramadhan fair UKEA APINDO di Pasar Raya Bolk M, Jakarta,Kamis, (12/8). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanggil putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron senilai Rp 23 miliar di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.

Rievan tiba di Gedung Kejaksaan sekitar pukul 08.30 WIB. Dia langsung memasuki ruang penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, saat dikonfirmasi apakah pemeriksaan itu sekaligus untuk menjebloskan Rievan ke penjara, mengatakan belum mengetahui hal itu. "Nanti lihat perkembangannya," kata Waluyo, di Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Pemanggilan putra Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu merupakan kali pertama, sejak statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.

Sedianya, Direktur Utama PT Rifuel itu diperiksa pada Senin 19 Mei lalu. Namun dia meminta panggilan dijadwal ulang karena mengaku belum menyiapkan dokumen dan menunjuk kuasa hukum.

Sebelumnya pada 16 Mei lalu, Kejati sudah menetapkan Rievan sebagai tersangka. Status baru ini keluar setelah jaksa mengembangkan dan menganalisis persidangan terdakwa Hendra Saputra, office boy di kantor Rievan  yang diangkat sebagai bos PT Imaji Media.

Kasus ini terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. Dari hasil audit, BPK menemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp 4.780.298.943. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya