Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK sudah merencanakan untuk memeriksa Sutan Bathoegana. Politisi Partai Demokrat itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pemeriksaan (Sutan Bathoegana) dalam waktu dekat, sudah direncanakan," ujar ketua KPK Abraham Samad melalu pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Meski belum menjelaskan lebih detil mengenai waktu pemeriksaan yang akan dilakukan lembaganya terhadap Bathoegana, namun Samad menegaskan Ketua Komisi VII DPR tersebut akan melakukan penahanan usai berkas perkaranya mendekati selesai.
"Kalau penahanannya, nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengaku belum tahu kapan lembaganya akan menahan Sutan Bathoegana. Menurutnya, penahanan ini merupakan kewenangan penyidik KPK.
"Penahanan kan guna kepentingan penyidikan, tentunya penyidik yang berwenang. Saya belum tahu kapan (Sutan Bathogana) ditahan," tandas Johan.
Advertisement
KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Mengacu pada pasal tersebut, Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Mut)
Baca Juga