Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Public Service Obligation (PSO) atau bantuan untuk kewajiban pelayanan publik sekitar Rp 800 miliar lebih, kepada PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta). PSO tersebut semacam subsidi untuk tarif angkutan umum.
Hal ini terkait dengan rencana seluruh angkutan umum di DKI Jakarta bakal dikelola oleh PT Transjakarta pada 2015. Sopir angkutan umum yang bekerja di sana, akan diberi gaji tiap bulan sehingga tidak mengejar penumpang.
"Nanti kita bayar pakai PSO. Berapa penumpang, pemerintah bayar. Kita siapin duit. Kita rumuskan berapa penumpang per orang," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Rabu (21/5/2014).
Pria yang kerap disapa Ahok itu mengatakan, untuk tahun ini Rp 800 miliar diberikan untuk operasional Unit Pengelola (UP) Transjakarta dalam bentuk subsidi. Ketika tahun depan, PT Transjakarta mulai beroperasi, subsidi itu kemudian diubah statusnya menjadi PSO dengan jumlah yang lebih besar karena bantuan dana diberikan kepada Transjakarta yang sudah berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, Pemprov DKI juga akan memberikan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 350 miliar kepada PT Transjakarta. Sehingga, total dana yang akan diberikan kepada PT Transjakarta tahun depan, jika dijumlahkan antara PMP dan PSO, mencapai Rp 1,150 triliun lebih.
PSO untuk PT Transjakarta tahun depan jumlahnya lebih besar karena seluruh angkutan umum akan di bawah manajemen BUMD DKI itu, sehingga jumlah bus akan lebih banyak.
"Tinggal (bikin) Peraturan Gubernur (Pergub), sudah, langsung setor. Intinya kita yakin habiskan Rp 1-2 triliun untuk transportasi umum, asal orang Jakarta tidak macet dan nyaman serta aman. SPM (standar pelayanan minimum)-nya juga dihitung, tugas Transjakarta hitung," jelas Ahok.
Seluruh kebijakan itu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama PT Transjakarta pada Selasa 20 Mei kemarin yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, karena Ahok mengaku berharap adanya kebangkitan transportasi Jakarta.
PSO merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik). Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau BUMD untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan publik. (Mut)
Pemrov DKI Butuh Modal dan Subsidi Rp 1,1 T Perbaiki Transportasi
Ahok mengatakan, untuk tahun ini Rp 800 miliar diberikan untuk operasional Unit Pengelola (UP) Transjakarta dalam bentuk subsidi.
diperbarui 21 Mei 2014, 11:39 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Tahun Baru 2024 Penuh Makna dan Inspirasi,
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Kaltim 2024, Rudi-Seno Unggul dengan 56,44% Suara
LSI Denny JA Sebut Pemenang Pilkada Jakarta Belum Bisa Ditentukan: Ada Margin of Error
Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi Bakal Jemput Paksa?
350 Quote Tentang Air yang Menyejukkan Jiwa, Bijak dan Menenangkan
Ragam Hoaks yang Dikaitkan dengan MUI, Simak Daftarnya
Hasil Quick Count Pilkada Kalteng 2024, Dua Paslon Bersaing Ketat
VIDEO: Kali Cisadane Meluap, Ratusan Rumah di Teluknaga Terendam Banjir
Usai Pengumuman Daftar Peserta hingga Tempat Seleksi PPPK 2024 Periode Pertama, Apa Tahap Selanjutnya?
7 Resep Sambal Terong Lezat dan Praktis untuk Menu Sehari-hari
Kunci Sholat Khusyuk Menurut Syekh Ali Jaber, Ketenangan Membawa Nikmat
Alasan Yoo Yeon Seok Terima Peran di Drakor When the Phone Rings: Kayak Ngupas Bawang