20 Kontrak Perusahaan Migas Habis Lima Tahun Lagi

Pemerintah diimbau untuk memperbaiki regulasi perpanjangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Mei 2014, 13:30 WIB
(Foto: Pebrianto Wicaksono/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - ndonesian Petroleum Association (IPA)  menyatakan, ada 20 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam lima tahun yang akan habis masa kontraknya. Hal itu dapat membuat potensi kehilangan produksi 635 ribu barel per hari.

Presiden Indonesia Petroleum Assosiation (IPA), Lukman Mahfoedz mengatakan, tantangan industri hulu minyak sangat berat ke depannya, salah satunya tantangan adalah ketidak jelasan regulasi perpanjangan kontrak.

"Tantangan berada di ranah hukum dan regulasi, investasi migas padat modal," kata Lukman, saat membuka,  pameran IPA ke 38 di Jakrata Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu  (21/5/2014).

Lukman menambahkan, berdasarkan data ada 20 KKKS yang akan habis masa kontraknya dalam lima tahun ke depan. 20 kontrak perusahaan migas itu belum diputuskan perpanjangannya padahal perusahaan tersebut memproduksi 650 ribu bph.

"Berdasarkan data yang ada 5 tahun ke depan 20 KKKS akan habis masa kontraknya 635 bph 30% total dari total produksi jumlah ini meningkat 1,2 juta bph  60% dalam kurun waktu 10 tahun kedepan," tutur Lukman.

Menurut Lukman,  perpanjangan kontrak sangat substansial. Oleh karena itu, IPA meminta pemerintah memperbaiki regulasi perpanjangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Sangatlah penting, yang jelas perpanjangan kontrak, IPA mengharapkan ketiga komponen ini bersinergi dengan baik selain regulasi perpanjangan kontrak pelaksanaan PP 79 2010, kedua revisi UU migas diharapkan memberikan perubahan positif bagi pengolahan migas dan kepastian hukum ke depan," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya