Jadi Tersangka KPK, Sutan Bhatoegana Diminta Tinggalkan Demokrat

Melani Suharli mencontohkan sudah ada 2 kader yang mengundurkan diri saat jadi tersangka.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Mei 2014, 17:27 WIB
Sutan Bhatoegana (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK sudah merencanakan untuk memeriksa Sutan Bathoegana. Politisi Partai Demokrat itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Melani Suharli menilai sesuai etika Sutan harusnya mengundurkan diri dari jabatannya di partai. "Sebelum jadi terdakwa ya kita nggak bisa. Kalau tersangka masih belum. Tapi etikanya ya mundur. Kalau terdakwa ya kita paksa mundur," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Melani mencontohkan sudah ada 2 kader yang mengundurkan diri saat jadi tersangka. Keduanya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Sekretaris Partai Demokrat sekaligus Menteri Olahraga dan Pemuda Andi Mallarangeng.

"Seperti Pak Andi yang langsung menurunkan diri dari jabatannya. Kalau belum dipanggil, ya sebenarnya belum bisa memaksa. Tapi etikanya. Pak Andi begitu diomongkan langsung mundur," tutur Wakil Ketua MPR itu.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan Ketua Komisi VII DPR tersebut akan melakukan penahanan usai berkas perkaranya mendekati selesai.

"Kalau penahanannya, nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengaku belum tahu kapan lembaganya akan menahan Sutan Bathoegana. Menurutnya, penahanan ini merupakan kewenangan penyidik KPK.

"Penahanan kan guna kepentingan penyidikan, tentunya penyidik yang berwenang. Saya belum tahu kapan (Sutan Bathogana) ditahan," tandas Johan.

KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Mengacu pada pasal tersebut, Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya