Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi Transjakarta, meminta agar Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama juga diperiksa terkait kasus tersebut.
Sempat menantang balik Udar Pristono dan tim kuasa hukumnya, Basuki alias Ahok juga kemudian mengancam akan melaporkan pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 untuk diselidiki.
Advertisement
"Kita juga akan seret-seret bus Transjakarta 2012 yang mogok-mogok, yang dipakai operator bus Bianglala. Pengadaan 2012 sudah pada mogok itu bus-busnya," tegasnya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Pada Senin 19 Mei 2014 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka kasus dalam pengadaan bus Transjakarta gandeng paket I dan II di tahun 2012. Dengan dugaan mark up (penggelembungan dana). Nilai proyek yang dilaksanakan Dinas Perhubungan DKI kala itu sebesar Rp 150 miliar.
Pada tahun 2012, Udar Pristono masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI. Sementara, yang dijerat adalah pensiunan PNS di Dishub berinisial HH dan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI berinisial GNW.
Meskipun berbeda dengan kasus yang menjerat Pristono dan 4 orang lainnya, menurut Ahok kedua kasus tersebut memiliki kesamaan. Yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan bus.
"Makanya saya bilang, artinya mirip dong," tegas mantan Bupati Belitung Timur itu.
Rabu siang tadi, Udar dan 4 orang pengacaranya menggelar konferensi pers terkait masalah pengadaan bus Transjakarta. Anggota tim kuasa hukum Pristono, Hasan Basri menilai celotehan Ahok menggiring opini masyarakat dan media massa. Untuk itu, ia meminta Ahok diperiksa terkait kasus yang menjerat kliennya.
"Pak Ahok itu harus diperiksa," ujar Hasan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu ini. (Ans)