Liputan6.com, Jakarta Bagi para sindikat narkoba, apa pun akan dilakukan agar dapat menyelundupkan narkoba. Bahkan, mereka tak segan menggunakan cara yang tak biasa.
Salah satunya yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai. Kedu lembaga itu menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,240 gram, yang diselipkan di dalam album foto prawedding.
Advertisement
"Ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Ditjen Bea Cukai," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Barang bukti berupa 4 album foto yang masing-masing berisi 65 lembar foto itu disita dari tersangka WNK yang merupakan warga negara Hongkong. Penangkapan WNK berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket limpahan yang diterima kantor pos Pasar Baru, Jakarta Pusat nomor CP273774761CN yang dikirim dari China.
Petugas kemudian melakukan penelusuran. Alamat yang dituju adalah Novotel di Surabaya. "Petugas lalu melakukan penelusuran dan berhasil menangkap WNK," ungkap Arman.
Kepada petugas, WNK mengaku berangkat dari Hongkong menuju Surabaya menggunakan pesawat Cathay Pacific CX7x1 pada 2 Mei lalu. Di Surabaya, WNK menginap di kamar 204 Hotel Novotel Surabaya.
"WNK memberitahukan alamat hotel tersebut kepada rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran," lanjutnya.
Selain menangkap WNK dan menyita barang bukti narkoba, Arman menyatakan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa pasport, dokumen, dan telepon genggam. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.