12 Saksi Diperiksa KPK untuk Sutan Bhatoegana

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014 lalu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Mei 2014, 10:32 WIB
Sutan Bhatoegana (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.

Salah satunya adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Waryono Karno) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bathoegana),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Saksi lain yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sutan Bhatoegana adalah Kabag Kerjasama Biro Perencanaan Sekjen Kementerian ESDM Athena, Kasubbag TU Sekjen ESDM Asep Permana, Mantan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Sementara itu dari lembaga SKK Migas, saksi lain yang akan diperiksa adalah Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, Sekretaris VPMR/Mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas Hermawan, Sekretaris Divisi SDM SKK Migas Tri Kusuma Lydia, Pegawai SKK Migas Elisabet Erika, Staf Asiparis SKK Migas Abu Rohim, dan Said Abu Bakar Ali selaku petugas keamanan di SKK Migas.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Sutan juga telah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan ke depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya