Kasus Bus Transjakarta, Eks Kadishub DKI Diminta Ungkap Semua

Dalam konferensi persnya kemarin, Udar Pristono mengatakan Jokowi mengetahui seluruh proses pengadaan ratusan bus untuk Transjakarta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 22 Mei 2014, 11:45 WIB
Udar Pristono meminta Pemprov DKI Jakarta mau turun tangan membantu masalahnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono bersama tim kuasa hukumnya pada Rabu 21 Mei 2014 kemarin menggelar konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Dalam konferensi pers tersebut, dia menyebut-nyebut nama Gubernur DKI jakarta Joko Widodo dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama.

Menyikapi masalah tersebut, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi meminta Pristono yang saat ini menjadi tersangka kasus pengadaan Transjakarta untuk mengungkapkan semua informasi yang ia ketahui kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Bernyanyilah semerdu-merdunya Pristono. Supaya nada sumbang tidak lari ke mana-mana," ucap Uchok di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Dalam konferensi persnya kemarin dan sebelumnya, Pristono kerap mengatakan Jokowi mengetahui seluruh proses pengadaan ratusan bus untuk Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) itu. Bahkan ia sempat mengaku mengenal timses Jokowi saat di Solo yang diduga menjadi makelar pengadaan bus, Michael Bimo Putranto, di Balai Kota DKI Jakarta. Kala itu Bimo berniat menemui orang nomor 1 di DKI, namun Jokowi meminta Bimo menemui Pristono.

Tak hanya itu, Jokowi sendiri yang menyambut kedatangan bus-bus dari China tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok. Pristono juga mengatakan, anggaran pengadaan bus senilai Rp 1,1 triliun itu mendapat tanda tangan persetujuan dari gubernur.

Berdasar itulah, Uchok menilai dari keterangan Pristono dan tersangka lainnya, kemungkinan pemeriksaan Kejaksaan Agung dapat mengarah ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Tersangka yang ditetapkan dan ditahan baru para operator lapangannya saja. Sedangkan Kejagung belum berani menyentuh pihak yang bertanggung jawab di atasnya," ujar Uchok.

Beberapa waktu lalu, Kejagung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013, serta peremajaan angkutan umum reguler. Sehingga total dugaan korupsi senilai Rp 1,5 triliun. Status tersangka Pristono berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Pristono telah 2 kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014 dan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Setelah pemeriksaan terakhir itu, Pristono langsung ditetapkan sebagai tersangka. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya