Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu ahli forensik suara digital yang juga dosen Fisika di Institut Teknologi Bandung (ITB) Joko Sarwono. Dia memastikan rekaman yang disadap KPK itu adalah suara Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya, Joko mengaku diminta jaksa untuk menganalisa 6 sampel suara dalam bentuk data digital dan tersimpan di cakram digital hasil rekaman sadapan pembicaraan antara Akil Mochtar dengan sejumlah pihak yang terlibat pada perkara itu seperti Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Amir Hamzah, Alming Aling, dan Kasmin, dan Susi Tur Andayani.
Berdasarkan analisanya terhadap 6 contoh suara yang berbeda itu, Joko menyimpulkan 6 orang yang disadap KPK itu berbicara dengan orang yang sama, Akil Mochtar.
"Sampel yang kita periksa itu di atas 80 persen. Komponen pitch masing-masing di atas 90 persen, dan formanya juga di atas 90 persen. Maka saya berkesimpulan sampel suara dan suara dalam rekaman intersepsi diucapkan oleh orang yang sama (Akil Mochtar)," ujar Joko Sarwono saat bersaksi, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Joko menyebut, dalam menganalisa, ia menggunakan perangkat lunak khusus dan berbayar dan sudah memiliki standar internasional serta memiliki panduan akademik. Tak hanya itu, cara menganalisa suara itu juga sudah sesuai dan bisa dipakai sebagai bukti dalam model persidangan dianut di Indonesia.
"Kalau itu kan menjadi subjektif. Lebih tepat digunakan kalau sistem persidangannya menganut sistem juri. Yang saya pakai adalah cara objektif," pungkas Joko Sarwono. (Sss)
Saksi Ahli Pastikan Rekaman Sadapan KPK Suara Akil Mochtar
Sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi ini kembali digelar dengan menghadirkan salah satu ahli forensik.
diperbarui 22 Mei 2014, 12:38 WIBDalam persidangan tersebut Mantan Ketua MK Akil Mochtar memperlihatkan wajah lesu, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jenis Penelitian Ada Apa Saja: Panduan Lengkap untuk Peneliti Pemula
Apa Arti BPUPK: Sejarah, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Profil Mayjen TNI Ariyo Windutomo, Kasetpres Baru Pengganti Heru Budi Hartono
Pho Itu Apa: Mengenal Sup Tradisional Vietnam yang Mendunia
Spanyol Perkenalkan Cuti Iklim Berbayar Pasca Banjir Mematikan
Hasil Quick Count Pilwalkot Bogor 2024, Dedie-Jenal Pimpin Perolehan Suara
Huawei Pura 70 Ultra di Indonesia Ternyata Tak Pakai HarmonyOS dan Masih Berjaringan 4G
Hujan Salju di Korea Selatan Tewaskan 5 Orang, Turis dan Penduduk Tetap Asyik Main Salju
Arti Nama Kayla, Makna Mendalam dari Berbagai Budaya dan Bahasa
Ciduk Masalah Tata Ruang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kaji Ulang PSN PIK 2
Bersedekah Jangan Pernah Berharap Balasan, Janji Allah Lebih Tak Terduga Kata UAH
Film Sleepless Tayang di Vidio: Aksi Menegangkan Jamie Foxx Sebagai Seorang Ayah