Pejabat Artha Graha Wisnu Tjandra Hilang, 9 Saksi Diperiksa

Pejabat Artha Graha Wisnu Tjandra dilaporkan hilang sejak 11 Mei 2014.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Mei 2014, 12:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto (kanan) bersama Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha menunjukan barang bukti enam kasus narkoba, Senin (21/4/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Artha Graha Wisnu Tjandra yang dilaporkan hilang sejak 11 Mei 2014, belum diketahui keberadaannya. Kepolisian Daerah Metro Jaya pun masih berusaha mencari jejak mantan suami artis Peggy Melati Sukma itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam menyelidiki kasus hilangnya Wisnu Tjandra, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang diduga berhubungan dengan Wisnu Tjandra.

"Sudah 9 saksi diperiksa. Dari pihak keluarga 3, dari pihak kantor 5, dan 1 sopir taksi," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2014).

Rikwanto menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah saksi yang akan diperiksa. Hal itu untuk mencari titik terang dari hilangnya Wisnu. (Baca : Kronologi Hilangnya Wisnu Tjandra Petinggi Artha Graha)

Dia menyatakan, motif dan penyebab hilangnya anak buah pengusaha Tomy Winata itu belum dapat diketahui secara pasti. "Motif belum diketahui, menghilangkan diri atau hilang sendiri tidak ada komunikasi. Masih gelap, tetapi kita berupaya lakukan pemeriksaan saksi dan petunjuk yang ada," ucap Rikwanto.

Tomy Winata alias Oe Suat Hong pun membenarkan kehilangan Wisnu Tjandra. Ia mengatakan, hilangnya Wisnu terhitung sejak 11 Mei malam.

"Ya, sejak Minggu 11 Mei malam sampai dengan sekarang kami kehilangan kontak dengan rekan kami WT (Wisnu Tjandra). Keluarga WT dan kami sudah melaporkan ke kepolisian," kata Tomy kepada Liputan6.com, Senin 19 Mei dini hari.

Guna mencari Wisnu, Tomy mengungkapkan telah mengerahkan seluruh karyawan Artha Graha untuk mencari Tomy. Namun, hingga kini masih belum ditemukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya