Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta 2013. Hal ini sesuai peraturan yang berlaku terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
"Kan nggak bisa bantu kalau sudah jadi tersangka," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Hal itu sekaligus membantah pengakuan Udar Pristiono bersama tim kuasa hukumnya kemarin, yang menganggap Pemprov DKI lepas tangan. Menurut Basuki alias Ahok, sesuai aturan yang berlaku ketika seorang PNS menjadi tersangka maka Pemprov tak memiliki kuasa memberi pendampingan hukum.
Lain halnya jika, sang PNS baru menjalani pemeriksaan terkait kasus. Peraturan tersebut ada kaitannya dengan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan PP nomor 42 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum gratis.
"Udar ngomong seolah kita nggak mau bantu. Gimana mau bantu kan sudah jadi tersangka. Kita sih oke saja mau kasih bantuan hukum, tapi nggak bisa kalau jadi tersangka. Peraturan bilang begitu. Dari UU kepegawaian atau UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara," jelas Ahok.
Pada konferensi pers yang digelar Pristono dan kuasa hukumnya pada Rabu 21 Mei kemarin, ia mengaku menjadi korban atas kasus tersebut. Dia pun mengatakan, selain dirinya ada beberapa anggota Dishub yang juga diperiksa kejaksaan terkait kasus tersebut.
"Sebetulnya saya disini dibiarkan sendiri, menghadapi masalah yang sangat berat. Karena puluhan anggota dishub terperiksa. Bahkan 5 orang tersangka," tambah Pristono.
Pristono juga menyesalkan tidak adanya perlindungan hukum dari pimpinan Pemprov DKI Jakarta. Padahal menurut Udar, kasus pengadaan bus tersebut bersifat perdata dan dapat diselesaikan melalui aturan administrasi negara.
"Kami minta perlindungan dari pimpinan, kami juga dibiarkan selama ini dan tidak ada hal-hal yang bisa meringankan beban kami. Hal-hal yang sifatnya perdata ini menjadi kriminal. Kami ini kan PNS, aturan-aturannya administrasi negara, kami bukan penjahat," tuturnya. (Ein)
Ahok: Eks Kadishub Jadi Tersangka Tidak Dapat Bantuan Hukum
Ahok mengatakan, lain halnya jika, sang PNS baru menjalani pemeriksaan terkait kasus.
diperbarui 22 Mei 2014, 14:52 WIBBasuki Tjahaja Purnama (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6.259 Personel Disiagakan Amankan Proses Pemungutan Suara di Pilkada Jakarta 2024
Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Ketahui Bedanya Surat Suara Gubernur dan Wali Kota/Bupati
Alasan Gus Baha Kenapa Harus Hafal Al-Qur'an, Sederhana Banget
Saatnya Relawan dan Timses Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Pilkada Garut 2024
Tak Terhentikan! Timnas Esports Indonesia Tancap Gas ke AEG 2024 Usai Juarai WEC
Menilik Keseriusan Indonesia Memangkas Karbon
7 Resep Martabak Telur Lezat untuk Sajian Spesial di Rumah, Mudah Dibuat
7 Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Barang Bukti Rp7 Miliar
Profil Rio Haryanto, sang Mantan Pembalap F1 yang Akan Segera Menikahi Athina Papadimitriou
Apa itu Folktale: Mengenal Cerita Rakyat yang Melegenda
Teguh Setyabudi Minta Aparat Keamanan Antisipasi Gangguan Pilkada Jakarta
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024, Apa yang Harus Dilakukan dan Dihindari serta Ketahui Sanksinya Jika Melanggar