Jokowi Siap Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Bus

Kejaksaan saat ini tengah menelisik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Mei 2014, 17:12 WIB
Bus Transjakarta

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan saat ini tengah menelisik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.

Mengenai proses hukum di Kejagung itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi Presiden 2014 mengklaim, Gubernur DKI itu siap diperiksa penyidik. "Tentu. Jokowi tentu siap diperiksa," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Alexander Lay mengelak, saat ini penyidik Kejagung belum membutuhkan keterangan Jokowi. Mengingat, seorang saksi dimintai keterangannya terkait relevansinya terhadap kasus itu. Sementara Jokowi, saat ini tidak ada relevansinya pada kasus korupsi pengadaan bus tersebut.

"Diperiksanya seseorang tergantung relevansi pada kasus. Kejaksaan Agung itu belum membutuhkan keterangan Jokowi," ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono 'buka-bukaan' terkait kasus yang menjeratnya dalam pengadaan bus di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Udar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dianggap mengetahui proses pengadaan bus Transjakarta.

Proses anggaran Transjakarta itu didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2017. "Pak Jokowi tahu, tidak mungkin tidak tahu. Saya punya video dan gambar-gambarnya," kata Udar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu 21 Mei 2014.

Bagi Udar, pengadaan bus Transjakarta sudah dilakukan secara transparan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang mana prosesnya diumumkan secara terbuka melalui e-Procurment. Pada kasusnya, Pemprov DKI Jakarta menolak lantaran terdapat 14 unit Transjakarta pabrikan China yang diketahui karatan.

Kisruh siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan Transjakarta, menurut Udar tidak begitu saja dibebankan pada Dishub DKI. Sebab, diduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013, penyidik Kejakasaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI R Drajat A. Keduanya telah ditahan.

Kemudian untuk 2 tersangka lainnya, yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto belum ditahan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya