Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan saat ini tengah menelisik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.
Mengenai proses hukum di Kejagung itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi Presiden 2014 mengklaim, Gubernur DKI itu siap diperiksa penyidik. "Tentu. Jokowi tentu siap diperiksa," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Alexander Lay mengelak, saat ini penyidik Kejagung belum membutuhkan keterangan Jokowi. Mengingat, seorang saksi dimintai keterangannya terkait relevansinya terhadap kasus itu. Sementara Jokowi, saat ini tidak ada relevansinya pada kasus korupsi pengadaan bus tersebut.
"Diperiksanya seseorang tergantung relevansi pada kasus. Kejaksaan Agung itu belum membutuhkan keterangan Jokowi," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono 'buka-bukaan' terkait kasus yang menjeratnya dalam pengadaan bus di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Udar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dianggap mengetahui proses pengadaan bus Transjakarta.
Proses anggaran Transjakarta itu didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2017. "Pak Jokowi tahu, tidak mungkin tidak tahu. Saya punya video dan gambar-gambarnya," kata Udar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu 21 Mei 2014.
Bagi Udar, pengadaan bus Transjakarta sudah dilakukan secara transparan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang mana prosesnya diumumkan secara terbuka melalui e-Procurment. Pada kasusnya, Pemprov DKI Jakarta menolak lantaran terdapat 14 unit Transjakarta pabrikan China yang diketahui karatan.
Kisruh siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan Transjakarta, menurut Udar tidak begitu saja dibebankan pada Dishub DKI. Sebab, diduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013, penyidik Kejakasaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI R Drajat A. Keduanya telah ditahan.
Kemudian untuk 2 tersangka lainnya, yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto belum ditahan.
Jokowi Siap Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Bus
Kejaksaan saat ini tengah menelisik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
diperbarui 22 Mei 2014, 17:12 WIBBus Transjakarta
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Spanduk yang Dipermasalahkan DPP PDIP di Jalan-jalan Jakarta
Profil Li Jianping, Mantan Pejabat yang Dieksekusi Mati Usai Terlibat Kasus Korupsi Terbesar di China
Amalan Ampuh agar Terlepas dari Jeratan Utang dari Syekh Ali Jaber
PPN dari 11% Jadi 12% Bukan Naik 1% Melainkan 9%, Jerome Polin Jelaskan Perhitungannya
Transaksi di Luar Negeri Makin Praktis dengan Debit BRI Multicurrency!
Putri Zaskia Adya Mecca Diincar 2 Klub Sepak Bola di London dan Portugal: Entah Bakat dari Siapa
Makanan yang Baik Dikonsumsi Kalau Mencret: Panduan Lengkapnya
Mengenal Ciri-Ciri Kelenjar Getah Bening: Gejala, Penyebab dan Penanganan
Fungsi Musik dalam Kehidupan: Mengungkap Peran Penting Seni Suara
Sederet Makanan Khas Suku Sasak Ini Wajib Dicoba, Salah Satunya Ares Kedebong, Sayur yang Terbuat dari Batang Pohon Pisang
Makanan Khas Indramayu, Ini 20 Warisan Tradisional Mulai dari Burbacek hingga Kripik Rumput Liar yang Langka
Warga Lampung Mengeluh Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Kata Mensos Saifullah Yusuf