Pengacara Jokowi: Aneh Bila Gubernur Tak Tahu Pengadaan Bus

Tim Kuasa Hukum Jokowi Presiden 2014 menggelar konferensi pers mengenai pernyataan Udar Pristono.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Mei 2014, 17:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Jokowi Presiden 2014 menggelar konferensi pers mengenai pernyataan Udar Pristono, mantan Kadishub DKI Jakarta yang menjadi tersangka dugaan mark up pengadaan Armada Bus TransJakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013 itu.

Udar Pristono kemarin buka-bukan soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013. Udar mengaku punya bukti kuat bahwa Joko Widodo sebagai Gubernur DKI mengetahui soal proyek yang tengah ditelisik Kejaksaan Agung tersebut.

"(Konpers) ini sehubungan dengan keterangan yang disampaikan oleh Udar Pristono dan kuasa hukumnya pada jumpa pers Rabu 21 Mei 2014, yang mengatakan Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengetahui mengenai pengadaan bus Transjakarta," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi Presiden 2014, Todung Mulya Lubis di Posko Pemenangan Jokowi, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).

Todung mengatakan, sebagai Gubernur, Jokowi tentu saja mengetahui bahwa Pemerintah Daerah DKI melakukan kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta tahun 2013. Karena pengadaan tersebut menggunakan dana APBD DKI Jakarta. (Baca : Udar Pristono: Jokowi Tahu Soal Pengadaan Bus Transjakarta)

"Justru sangat janggal dan aneh kalau Gubernur DKI Jakarta dikatakan tidak mengetahui pengadaan Bus Transjakarta oleh Pemda DKI," ujar dia.

Todung menyatakan, Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam teknis pengadaan Bus Transjakarta. Sehingga, tuduhan pihak-pihak tertentu bahwa Jokowi terlibat dalam kasus tersebut tidak berdasar.

Dia juga mengatakan, dalam berbagai kesempatan Jokowi selalu menyampaikan ke jajaran pegawai Pemda DKI agar tidak melayani siapapun. Baik orang-orang yang mengaku keluarga, kerabat, atau pun tim sukses yang hendak meminta perlakuan istimewa dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda DKI.

"Dan pemberhentian Udar sebagai Kadishub merupakan bentuk asas good governance di Pemda DKI untuk merespon dugaan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono 'buka-bukaan' terkait kasus yang menjeratnya dalam pengadaan bus trans Jakarta di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Udar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dianggap mengetahui proses pengadaan bus trans Jakarta.

Proses anggaran Trans Jakarta itu didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2017. "Pak Jokowi tahu, tidak mungkin tidak tahu. Saya punya video dan gambar-gambarnya," kata Udar saat jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu 21 Mei 2014.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, penyidik Kejakasaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI R Drajat A. Keduanya telah ditahan.

Kemudian untuk 2 tersangka lainnya, yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto belum ditahan. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya