Sekjen PPP Cek Informasi SDA Jadi Tersangka Korupsi Haji

Penetapan Suryadharma Ali berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 22 Mei 2014, 19:28 WIB
Menurut SDA, Rapimnas LDII sangat serius karena diadakan sampai 3 hari. Rapimnas PPP saja, kata SDA hanya digelar 2 hari, Jakarta, Selasa (13/4/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2012-2013. Hal ini membuat kaget sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Romahurmuziy.

Pria yang karib disapa Romi itu mengaku belum mengetahui perihal penetapan status tersangka pada sang ketua umumnya tersebut. Dia akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi ini.

"Saya akan cek and ricek, saya ingin make sure (memastikan) dulu," kata Romi di Jakarta, Rabu (22/5/2014).

"Kalau sudah make sure baru akan kasih tahu. Saya telepon dulu ke sana."

Penetapan Suryadharma Ali berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto juga pernah menyebut lembaganya sedang fokus pada 3 penyelidikan dugaan korupsi haji.

"Pertama berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah haji, dana haji, kedua, berkaitan dengan soal komondasi pengadaan, dan ketiga berkaitan dengan orang-orang yang dapat fasilitas-fasilitas untuk pergi ke sana," kata Bambang beberapa waktu lalu.

Kedua, yang berkaitan dengan akomodasi serta pengadaan barang dan jasa. Ketiga, kemungkinan berkaitan dengan orang-orang yang mendapatkan fasilitas-fasilitas untuk pergi ke sana yang tidak sesuai ketentuan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya