Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.
"Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Karena itu, sejak hari ini Pimpinan KPK menyimpulkan proses penyelenggaran haji itu dengan menetapkan SDA (Suryadharma Ali) selaku Menteri Agama sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, (22/5/2014).
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dan jika mengacu pada pasal tersebut, pria yang akrab disapa SDA itu terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Tak hanya itu, lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direkotrat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
"Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).
Menurut Denny, pencegahan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berlaku sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan.
Suryadharma Ali Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan perbuatan melawan hukum.
diperbarui 22 Mei 2014, 19:52 WIB Menurut SDA, Rapimnas LDII sangat serius karena diadakan sampai 3 hari. Rapimnas PPP saja, kata SDA hanya digelar 2 hari, Jakarta, Selasa (13/4/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Golkar Bantah PKS Sebut KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Cara Menurunkan Panas pada Orang Dewasa: Panduan Lengkap Mengatasi Demam
350 Quote Bahasa Sansekerta yang Penuh Makna dan Inspirasi
Hasil Liga Champions Asia 2: David da Silva Selamatkan Persib Bandung saat Dijamu Port FC
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol Secara Alami dengan Olahraga
Bupati Banyuwangi Jadi Keluarga Kehormatan Suku Bugis Mandar Banyuwangi
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Jumat 29 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Saksikan Final Show GADIS Sampul 2024 yang Tayang di Vidio, Dukung Pilihan Terbaikmu
Kideco Akan Bangun Pengelolaan Air Bersih bagi Warga di 5 Desa Kabupaten Paser
Cara Menurunkan Gula Darah Secara Alami, Strategi Terbaik untuk Langkah Awal Hidup yang Lebih Sehat
350 Quote Berserah Diri Kepada Allah yang Menenangkan Hati
Wamen ESDM: Sektor Pertambangan Kontribusi 12% ke PDB 2024