Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.
"Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Karena itu, sejak hari ini Pimpinan KPK menyimpulkan proses penyelenggaran haji itu dengan menetapkan SDA (Suryadharma Ali) selaku Menteri Agama sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, (22/5/2014).
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dan jika mengacu pada pasal tersebut, pria yang akrab disapa SDA itu terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Tak hanya itu, lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direkotrat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
"Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).
Menurut Denny, pencegahan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berlaku sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan.
Suryadharma Ali Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan perbuatan melawan hukum.
diperbarui 22 Mei 2014, 19:52 WIB Menurut SDA, Rapimnas LDII sangat serius karena diadakan sampai 3 hari. Rapimnas PPP saja, kata SDA hanya digelar 2 hari, Jakarta, Selasa (13/4/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Tongkol Suwir Pedas, Hidangan Lezat dan Praktis
Jangan Dibuang, Manfaatkan Kulit Bawang Merah dan Bawang Putih untuk 5 Hal Ini
Warga Semarang Antusias Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis, Jadi Lapangan Kerja Baru
Honda O Saloon dan O Prototype Pamer Diri di CES 2025, Gambaran Mobil Masa Depan
Disaksikan Prabowo, Indonesia-Qatar Teken MoU Proyek 1 Juta Rumah
BKN Beri Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024, Cek Namamu di Sini
Kapitalisasi Pasar XRP Berpeluang Tembus USD 500 Miliar, Ini Faktornya
Aneka Jajan Murah Meriah di GOR Agus Salim Padang
Stasiun Karet Bakal Ditutup, Begini Tahapannya
VIDEO: Industri Film dan TV Inginkan Kondisi "Benar-Benar Normal" pada 2025
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Momen Perpisahan Shin Tae-yong dengan Timnas Indonesia
VIDEO: Nekat Terobos Banjir, Pengendara Wanita Terbawa Arus Sungai