Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Berkas dakwaan itu juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, dalam salah satu berkas dakwaan, KPK menyebut Anas mengumpulkan uang untuk keperluan mengikuti Pilpres 2014.
"Intinya, dakwaan terhadap Mas Anas Urbaningrum adalah Mas Anas dituduh mau menjadi Presiden Indonesia dengan cara mengumpulkan dana di dalam persiapan-persiapannya," ujar Firman Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
"Ini sebuah dakwaan yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," kata Firman.
Namun Firman belum mau berkomentar banyak mengenai jumlah lembar dakwaan yang dialamatkan KPK kepada tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain itu.
"Saya sampai hari juga masih sulit menghitung lembar dakwaan ini. Yang jelas ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertinggi dalam sejarah Indonesia."
"Iya mungkin dakwaan 50 halaman. Intinya Mas Anas dituduh menjadi Capres RI dan mengumpulkan dana-dana," pungkas Firman Wijaya.
Anas terjerat dalam beberapa kasus. Kasus pertama adalah penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dua alat bukti bahwa Anas juga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan laboratorium di Unair, Surabaya, dan pengadaan vaksin di Jabar.
Anas juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Beberapa aset Anas pun telah disita terkait kasus pencucian uang itu.
Dalam kasus pencucian uang, Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Mvi)
Pengacara: KPK Tuduh Anas Kumpulkan Uang untuk Jadi Capres
KPK merampungkan berkas perkara milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
diperbarui 22 Mei 2014, 20:26 WIBBerkas ini menjadi dasar bagi jaksa KPK dalam menyusun surat dakwaan. Jakarta, Kamis, (22/5/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto
Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung Terpilih: Dokter yang Meniti Karier di Dunia Politik
5 Fakta Menarik Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Viral di Medsos
RUU Minerba ke Paripurna, Pemerintah-DPR Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang
Sholat tapi Doa Tak Kunjung Terkabul, Adakah yang Salah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mimpi Mandi Keramas Pakai Shampo: Makna dan Tafsir yang Menarik
Gak Perlu Cuci, Begini Cara Ampuh Hilangkan Bau Pesing di Karpet dan Bikin Wangi
Mengenal Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Dari Penampilan Hingga Rasa
Pria di Minahasa Mengamuk, Serang Petugas TNI dan Polri Menggunakan Parang