Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah dengan mengabulkan sejumlah pasal UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Frasa kegiatan dan jenis belanja dalam Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Dengan demikian bunyi Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara menjadi "APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program".
Sedangkan untuk UU MD3, MK menyatakan Pasal 71 huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN".
Hamdan juga mengatakan frasa "dan kegiatan" dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 107 ayat (1) huruf c UU MD3 selengkapnya menjadi, "... c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga".
Untuk Pasal 156 huruf a dan huruf b UU MD3 juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, "masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN".
Frasa "antarkegiatan dan antarjenis belanja" dalam Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga bunyi lengkap Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) UUD 1945 menjadi, "... c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi; dan/atau".
MK juga menghapus frasa "dan kegiatan" dalam Pasal 157 ayat (1) huruf c UU MD3 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bunyi Pasal 157 ayat (1) huruf c UU MD3 menjadi, "... c. rincian unit organisasi, fungsi, dan program". (Ant)
MK Batasi Kewenangan Banggar DPR Bahas Anggaran
MK membatasi kewenangan Banggar DPR untuk membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah.
diperbarui 23 Mei 2014, 00:35 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Pengerahan Tenaga Pemuda: Membangun Masa Depan Bangsa
Tren Impor Komoditas Jelang Ramadan: Gula, Daging, dan Gandum Bergejolak
Presiden Argentina Digugat Hukum Gara-Gara Promosi Kripto
6 Bukti Kedekatan Ariel Tatum dan Daffa Wardhana, Dikabarkan Pacaran
Tujuan Bayi Tabung: Solusi Kesuburan dan Manfaatnya
Ogah Menggaji, Pasutri di Batam Malah Menyiksa ART Asal NTT
Sebelum Meninggal, Kim Sae Ron Diduga Alami Depresi Parah dan Kesulitan Keuangan
450 Wise Yoda Quotes to Inspire Your Inner Jedi
Arti Selingkuh: Memahami Fenomena Perselingkuhan dalam Hubungan
Mengapa Anies Baswedan Biarkan Rumahnya Tanpa Pagar?
Cara Nonton Streaming Liga Europa 2024/25 di Vidio
Memahami Tujuan Studi Banding: Manfaat dan Implementasinya dalam Pendidikan