Liputan6.com, Atapupu - Modus penyelundup untuk mengirimkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal beragam. Namun yang membuat kesulitan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui KPPBC Kupang dan Atapupu, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah penyelundupan dilakukan melalui jalur tikus alias tidak resmi.
Saat kunjungan ke Pos Bantu BC Metamauk, Atapupu, Kepala KPPBC Tipe Pratama Atapupu, I Nyoman Ary Dharma mengakui penyelundupan BBM subsidi ilegal dari Atapupu ke Timor Leste bukan dalam skala besar.
"Kecil-kecil saja, bawa dirigen dan nggak pakai tangki atau truk yang dimodifikasi. Karena memang pengiriman BBM subsidi ilegal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup warga Timor Leste," ucapnya kepada wartawan, seperti ditulis Jumat (23/5/2014).
Meski skala kecil, Ary menegaskan, pihaknya tak menoleransi perbuatan tersebut karena pada dasarnya BBM subsidi diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.
"Mereka mengirimkan BBM subsidi ilegal dengan membeli ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pantas bila BBM di Atambua misalnya selalu ludes pukul 12.00 WITA," jelas dia.
Mengesalkannya lagi, katanya, warga menyelundupkan BBM subsidi tersebut lewat jalur tidak resmi ke Timor Leste. Sayangnya, dia tak mengetahui data persis jumlah jalur tikus yang berbatasan langsung dengan negara tersebut.
Sementara titik resmi perbatasan Indonesia dan Timor Leste yang dijaga dan diawasi KPPBC Atapupu ada sembilan pos. Antara lain, Mota'ain, Metamauk, Wini, Napan, Kalabahi, Turiskain, Builalo, Laktutus dan Haumeniana.
"Mereka kirim nggak lewat depan kita, tapi lewat hutan. Bagaimana kita mengejarnya. Ada juga yang pakai speedboat kecil atau perahu nelayan berisi 30 liter atau satu dirigen BBM subsidi," terangnya.
Lalu bagaimana peran petugas bea dan cukai di perbatasan?
Menurut Ary, pihaknya kesulitan untuk menangkap penyelundup tersebut lantaran tak mampu mengawasi jalur tikus itu akibat kekurangan sumber daya mausia (SDM).
"Kami tidak bisa mengintervensi sampai ke sana, dan tidak punya kemampuan untuk mengawasi karena ada keterbatasan garis laut. Tapi biasanya tertangkap di tempat penimbunan atau di tempat lain oleh Polri dan aparat keamanan kita," sebutnya.
Sementara Kepala Sub Seksi Internal dan Penyuluhan BC Atapupu, Samdyss mengatakan, aksi tersebut sudah terorganisir dengan rapi. Bahkan dia menduga ada keterlibatan petugas SPBU di dalamnya.
"Mungkin sudah terorganisir dan mereka pakai jalur tikus. Kalau resmi nggak mungkin. Aturan di Timor Leste untuk penyelundupan juga belum kuat," ujar dia.
Meski dengan segala keterbatasan, KPPBC Atapupu berharap dapat meningkatkan perannya dalam pengawasan dan pelayanan demi melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang di wilayah perbatasan. (Fik/Ndw)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Bea Cukai Tak Kuasa Ciduk Penyelundup Premium ke Timor Leste
Penyelundupan premium di perbatasan RI-Timor Leste dilakukan melalui jalur tikus alias tidak resmi.
diperbarui 23 Mei 2014, 09:49 WIB(Fotografer: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Viral Truk Bermuatan Jeruk Alami Laka Lantas Di Tol Semarang-Batang
Muncul Hoaks soal Program Brigade Pangan, Kementan Imbau Masyarakat Hati-hati
7 Respons Sejumlah Pihak Usai Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP
Waspada Kebakaran, Warga Balikpapan Dapatkan Edukasi Siaga Bencana
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sabtu 4 Januari 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Lifting Minyak Tembus 600 Ribu Barel, Bahlil Pede Target APBN 2025 Lewat!
Peneliti Kembangkan Beras Super untuk Cegah Stunting, Kaya Gizi dan Tahan Hama
VIDEO: Ngakak! Preman Cemas Usai Gagal Palak Sopir, Tak Berani Turun Saat Truk Melaju
Kenapa Dae Ho di Squid Game 2 Bangga Jadi Angkatan Laut? Simak Fakta Marinir Korsel yang Dijuluki Sang Penumpas Hantu
Resep Pindang Ikan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat dan Bergizi
Pertamina Hulu Energi Produksi Minyak 556 MBOPD per Tahun
Fraksi Gerindra di DPR Siap patuhi Putusan MK Terkait Presidential Threshold