Liputan6.com, Samarinda - Sangkala, warga Kelurahan Mangkupalas, Samarinda, Kalimantan Timur pasrah saat digiring petugas Reskrim Polsekta Samarinda Seberang untuk diperiksa.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (23/5/2014), pria yang berprofesi sebagai penjual obat itu ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Advertisement
Perbuatan bejatnya itu dilakukan pada malam hari sesaat sebelum berangkat berjualan. Awalnya, tersangka melihat anak tirinya tidur tanpa mengenakan pakaian. Tersangka mengaku perbuatannya itu telah dilakukan sebanyak 2 kali saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Perbuatan ayah tiri itu diketahui oleh sang istri melalui telepon genggam miliknya karena tersangka merekam aksinya melalui telepon genggam miliknya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan sang istri pun melayangkan gugatan cerai pada dirinya. (Ado)