Berkas Permohonan Perkara Pemilu 12 Partai Bermasalah

Masalah lainnya, seluruh parpol memasukkan objek baru dalam tahap perbaikan berkas permohonan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Mei 2014, 12:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan 12 partai politik dalam perkara sengketa hasil pemilu legislatif 2014 bermasalah. Hal itu terungkap dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi mengatakan, masalah itu diketahui setelah seluruh berkas perkara melewati tahap perbaikan. Berbagai macam masalah yang ada. Di antaranya permohonan tidak lengkap karena calon anggota legislatif yang mengajukan permohonan perkara, tidak menyertakan tandatangan pengurus DPP dan ketua umum partai.

Masalah lainnya, seluruh parpol memasukkan objek baru dalam tahap perbaikan berkas permohonan. Hal teknis lainnya yang menurut majelis perlu diperbaiki yakni posita dan petitum yang tidak jelas. Seperti permohonanan Partai Golkar.

"Mekanisme permohanan soal posita dan petitum, lalu saudara mempersoalkan ambang batas, jelaskan itu apa yang dimaksud agar lebih jelas," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva, dalam ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Kuasa hukum Partai Golkar Zainudin Paru mengakui, kalau berkas yang dimohonkan pihaknya tidak lengkap. Yakni tidak mencantumkan tandatangan kuasa hukum dan susunan berkas lampiran tidak sesuai ketentuan. Mereka berlasan, waktu permohonan yang ditetapkan KPU terlalu mepet.

Zainudin mengungkapkan, kliennya berjanji akan memenuhi peraturan MK itu dalam waktu 1x24 jam.

"Soal sistematika lagi-lagi ini teknis, jadi format itu sudah sejak minggu lalu kita perbaiki. Mudah-mudahan dalam waktu 1x24 jam bisa seusai PMK. Soal ambang batas kami juga perlu klarifikasi dengan teman-teman walaupun sudah kami perbaiki sesuai sistematikanya," jawab Zainudin.

Golkar mengajukan 131 perkara ke MK. Parpol urutan kedua yang memperoleh suara terbanyak itu menggugat hasil pileg di 26 provinsi. Dari keseluruhan perkara, 10 di antaranya terkait perolehan suara di tingkat DPRD Provinsi, 15 perkara perseorangan calon anggota DPRD Provinsi, dan 41 perkara di tingkat DPRD Kabupaten/kota.

Papua merupakan provinsi terbanyak yang dipersoalkan Golkar yakni, 38 perkara. Dalam permohonannya, Golkar menilai telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain Golkar, Hamdan Zoelva juga meminta PKS mengoreksi permohonannya. PKS mengajukan 43 gugatan ke MK. Tapi dalam gugatan itu PKS salah mencantumkan dapil yang diperkarakan. "Masalah dapil. Dapil Riau misalnya, di judul tertulis Riau 1 tapi isinya Riau 2, coba cek yang benar," ucap Hamdan.

Dalam permohonan PPP, ketidaklengkapan juga ditemukan. Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, PPP tidak mencantumkan putusan KPU yang menempatkan nomor urut.

"Beberapa dapil terdapat ketidaksesuaian posita dengan nama atau fokus dapilnya di mana. Supaya kami mudah memeriksa, posita berisi dalil lalu petitum yang ditunjukkan dengan bukti. Pada umumnya yang didalilkan dan buktinya tidak konsisten," kata Arief.

Arief menyoroti ada ketidaksesuaian penyertaan bukti. Misalnya dapil A yang dipersoalkan, tapi bukti yang ditunjukkan dari dapil B. "Padahal itu sangat penting untuk meyakinkan MK betul apa tidak. Penyusunan daftar tidak benar. Ini hampir di seluruh partai, tolong dicek kembali," jelasnya.

MK menggelar sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sejak pukul 08:00 WIB. Beberapa berkas permohonan sudah dibahas. Misalnya dari Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PKS, Gerindra, PDI-P, dan Hanura. Sidang masih berjalan hingga petang nanti. Pada pukul 19:00 WIB, MK akan menggelar sidang pleno untuk calon perseorangan DPD.

Selain mempermasalahkan hasil pemilu, parpol juga menggugat KPU. Dua belas parpol peserta pemilu 2014 meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Ketetapan KPU No 411/Kpts/KPU2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota secara nasional.

X

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya