Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil Pileg 2014. Dalam permohonannya, partai besutan Prabowo Subianto ini mengajukan total 70 perkara yang tersebar di 26 provinsi.
Permohonan Gerindra terdaftar dengan nomor registrasi 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014. Rincian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Gerindra yakni, 11 perkara terkait perolehan suara partai di tingkata DPR dan 7 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR.
Sedangkan untuk tingkat DPRD provinsi, partai berlambang kepala burung garuda itu memperkarakan sebanyak 12 perkara terkait suara partai dan 3 perkara terkait perolehan suara perseorangan. Selain itu, 32 perkara terkait perolehan suara partai di tingkat DPRD kabupaten/kota dan 5 kasus perkara terkait perseorangan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
"Memang permasalahan pemilu saat ini itu terjadi kecurangan internal. Salah satu metode itu penghilangan alat bukti," kata Ketua Tim Advokasi Gerindra Habiburokhman, usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Dalam berkas perkaranya, Gerindra menyatakan, telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pileg lalu oleh para penyelenggara pemilu. Dalam hal ini KPU dan jajarannya.
Berdasarkan hal itu, Gerindra meminta MK untuk menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap keputusan KPU nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pileg 2014.
Gerindra Gugat 70 Perkara Pileg ke MK
Permohonan Gerindra terdaftar dengan nomor registrasi 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
diperbarui 23 Mei 2014, 17:21 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Miom Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali Tanda Kesembuhan
Lewat Ambassador’s Youth Diplomacy Academy, Kedubes AS Beri Keterampilan Dasar Diplomasi bagi Pemimpin Muda Indonesia
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Cek Tahapan Seleksinya
Polisi Identifikasi Penyiram Air Keras Anggotanya di Tangsel
Iman Muslim Zaman Now Lebih Hebat dari Umat Terdahulu di Zaman Nabi, Bagaimana Bisa Gus?
NMAA Great of Indonesia Bakal Ramaikan Osaka Auto Messe 2025
Kenangan 19 Tahun Lalu, Konser Super Diva Perkenalkan Memori Tak Terlupakan Krisdayanti, Titi DJ, dan Ruth Sahanaya
Ciri Leukemia: Gejala, Penyebab, dan Penanganan Kanker Darah
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Mengukir Prestasi dan Karakter Melalui Pekan Olahraga PENABUR 2025
Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Kembali Dievakuasi, Total Jadi 8
Bunga Zainal Tunjukkan Dukungan Penuh pada Anaknya Sebelum Kompetisi Asian World MUN dengan Pakaikan Dasi