Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kian memproteksi industri terigu nasional dari serbuan produk impor. Buktinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan tentang penetapan kuota dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor tepung gandum.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-Dag/PER/4/2014 yang ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi pada 28 April 2014.
"Tindakan pengamanan perdagangan yang selanjutnya disebut tindakan pengamanan adalah tin dakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor," bunyi aturan tersebut melansir laman Kementerian Perdagangan, Sabtu (24/5/2014).
Dalam kebijakan menyebutkan, penetapan kuota impor antara lain berlaku bagi negara Turki, Srilangka, Ukraina dan negara lainnya.
Advertisement
Di mana, impor dari Turki dibatasi sebesar 251.450 ton, Srilangka dengan kuota 136.754 ton, Ukrainan sebesar 22.057 ton dan negara lainnya dengan kuota 30.880 ton.
"Kuota bagi setiap impor berlaku untuk setiap pengapalan" bunyi aturan berikutnya.
Selain kuota, Permendag juga menetapkan jika setiap importasi tepung gandum hanya dapat dilakukan melalui beberapa pelabuhan.
Yakni, Pelabuhan Belawan di Medan, Boom Baru di Palembang, Panjang di Lampung, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno Hatta di Makassar.
Aturan ini ditetapkan berlaku terhitung 4 mei 2014 dan berakhir pada 4 Desember 2014.
Ketua Asosiasi Pengusaha Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Franky Welirang sebelumnya menyebutkan konsumsi dalam negeri untuk tepung terigu sebesar 5,4 juta ton pada 2013 atau equivalen dengan 7 juta ton gandum. Sedangkan pertumbuhan industri tepung terigu dalam negeri pada tahun ini diperkirakan mencapai 6%.
"Kami perkirakan tumbuh 6%, meskipun selama 5 tahun terakhir pertumbuhannya 7%, tapi 6% itu sudah baik," tandas Franky.(Nrm)