Promotor dan Ticketing Konser Taylor Swift Bakal Dipolisikan

Mewakili pengacara korban, Ramdan Alamsyah siap melaporkan penjual tiket konser Taylor Swift.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 23 Mei 2014, 19:40 WIB
Tiket konser Taylor Swift di Jakarta langsung diserbu penggemar dalam hitungan jam.

Liputan6.com, Jakarta Para korban pembatalan tiket konser Taylor Swift mulai melakukan protes keras terhadap penjual tiket konser Taylor Swift, yakni jaringan ritel 7-Eleven, melalui kiosk milik PT DMS (Digital Makmur Sejahtera) dan promotor.

Salah satu korban, Riza Patria, bahkan siap membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum jika tak menyelesaikan tuntutan para korban pengembalian tiket yang masih ingin menyaksikan konser Taylor Swift di Jakarta.

"Kami akan memberikan somasi kepada PT. DMS selaku stake-holder dari 7-Eleven yang menyediakan tempat untuk berjualan, serta promotor konser Taylor Swift dalam dua hari ke depan. Jika tidak ada respon, maka akan langsung kita lanjutkan ke kepolisian," ujar Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Riza Patria, saat menggelar jumpa pers di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2014).

Dikatakan Ramdan, pihak penyelenggara bersama dengan tiketing partner dianggap sudah melakukan penipuan terhadap konsumen.

"Ini akan masuk kepada Pasal 378 terkait penipuan dan UU No. 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Dengan ancaman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar," papar Ramdan. (Gie/Fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya