Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam membahas anggaran secara teknis bersama pemerintah.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, keputusan MK ini akan mengembalikan fungsi utama DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah.
"Itu putusan yang sesungguhnya memiliki sifat yang positif untuk mengembalikan marwah DPR itu ke marwah yang semestinya," ujar Busyro di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Alasan Busyro mengapresiasi keputusan lembaga Hamdan Zoelva ini lantaran kewenangan yang diberikan kepada Banggar DPR selama ini lebih banyak berpotensi terindikasi tindak pidana korupsi.
"Banggar jangan terlalu detil mengurusi sektor anggaran yang ternyata beberapa kasus telah menjerat sejumlah anggota DPR. Itu positif, harus diapresiasi, mudah-mudahan anggota DPR bisa legowo," katanya.
MK dalam putusannya telah membatasi kewenangan Banggar DPR untuk membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah dengan mengabulkan sejumlah pasal UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Frasa kegiatan dan jenis belanja dalam Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis kemarin.
Dengan demikian bunyi Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara menjadi "APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program".
Sedangkan untuk UU MD3, MK menyatakan Pasal 71 huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN".
KPK Sambut Positif Pemangkasan Kewenangan Banggar DPR
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, keputusan MK ini akan mengembalikan fungsi utama DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah.
diperbarui 23 Mei 2014, 23:43 WIBKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Busyro Muqoddas menghadiri pengangkatanya pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Diundang ke Acara Natal Keluarga Kerajaan Inggris, Terakhir Hadir 6 Tahun Lalu
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Desember 2024
LPS Pastikan Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Aceh
Umi Pipik Dapat Kejutan Tak Terduga dari Syntia Marisca, Begini Potretnya
Cerita Veronica Tan Jadi Wamen PPA: Masuk 2 Minggu Awal Stres
PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran, Waketum: Kawal Penghitungan Suara
Kelaparan di Gaza: 3 Orang Tewas Tergencet Saat Antre di Toko Roti
Mantan Bintang Real Madrid Berpeluang Main di Liga Inggris pada 2025
Nama-Nama Rasul dalam Islam, Teladan Keimanan Sepanjang Masa
Puluhan Tahun Tinggal di Kolong Tol, AHY Pindahkan Warga ke Rusun Rawa Buaya
Video Hoaks Sepekan: Penampakan Burung Bertopi hingga Mantan Menkes Nila Moeloek Promosi Obat Prostat
7 Makanan Berkuah Khas Indonesia ini Cocok Disantap Saat Musim Hujan